Jokowi Tegaskan Perusahaan Tambang Wajib Penuhi DMO Batu Bara

Bisnis.com,03 Jan 2022, 19:37 WIB
Penulis: Rayful Mudassir
Presiden Joko Widodo memberikan sambutan saat pembukaan pembukaan perdagangan Bursa di BEI, Jakarta, Senin (3/1/2021). Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan perusahaan tambang batu bara wajib memprioritaskan pasokan batu bara untuk kepentingan dalam negeri.

Dalam pernyataan resminya, Presiden Jokowi meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian BUMN, dan PT PLN (Persero) mencari solusi terbaik demi kepentingan nasional.

Dia menyebut, prioritas utama sumber daya di dalam negeri adalah pemenuhan kebutuhan domestik, baik untuk PLN maupun industri.

“Sudah ada mekanisme DMO [domestic market obligation] yang mewajibkan perusahaan tambang memenuhi kebutuhan pembangkit PLN. Ini mutlak. Jangan sampai dilanggar dengan alasan apapun,” katanya melalui kanal Youtube Setpres, Senin (3/1/2022) malam.

Selain itu, Presiden turut mengancam para pelaku usaha tambang batu bara akan diberikan sanksi apabila melanggar ketentuan itu. Bahkan, Jokowi menyebut izin usaha bisa dicabut bila masih melanggar ketentuan DMO.

Lebih lanjut, Jokowi mewajibkan perusahaan swasta, BUMN, beserta anak usaha yang bergerak di bidang pertambangan, perkebunan maupun pengolahan sumber daya alam untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri terlebih dulu sebelum ekspor.

Hal tersebut tertuang dalam pasal 33 ayat 3 UUD 1945. Pasal itu menyebut bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara, dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Sebelumnya, Kementerian ESDM menerbitkan larangan ekspor kepada perusahaan tambang batu bara pada 1–31 Januari 2022. Kebijakan itu diambil seiring dengan pasokan batu bara di pembangkit listrik semakin menipis.

Kementerian ESDM menyebut bahwa setidaknya 20 pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), baik milik PLN maupun independent power producer (IPP) mengalami defisit pasokan batu bara. Hal tersebut berpotensi mengganggu keandalan listrik bagi 10 juta lebih pelanggan PLN.

PLN dalam keterangannya menyebut bahwa kebijakan tersebut dapat memberikan kepastian keandalan listrik bagi masyarakat. Perusahaan juga akan memaksimalkan kesempatan tersebut untuk memasok batu bara pada pembangkit hingga mencapai stok 20 hari operasi.

Kebijakan itu pun mengundang reaksi dari perusahaan tambang. Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) menyebutkan bahwa aturan tersebut dibuat dengan tergesa-gesa. Asosiasi meminta agar Menteri ESDM mencabut aturan tersebut.

Teranyar, Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia memberi sinyal bahwa mulai ada titik terang terkait pasokan batu bara pada pembangkit. Dia menyebut kondisi itu memungkinkan ekspor dapat kembali berjalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Lili Sunardi
Terkini