Penerimaan Pajak Sumsel dan Babel Tembus 100 Persen

Bisnis.com,03 Jan 2022, 17:45 WIB
Penulis: Dinda Wulandari
Kepala Kanwil DJP Sumsel dan Babel Romadhaniah memberikan keterangan terkait pencapaian penerimaan pajak di wilayah Sumsel dan Babel sepanjang tahun 2021./Istimewa

Bisnis.com, PALEMBANG – Realisasi penerimaan pajak negara di wilayah Sumatra Selatan dan Bangka Belitung tercatat tembus target sebesar Rp15,4 triliun sepanjang tahun 2021.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Sumatra Selatan dan Bangka Belitung (Kanwil DJP Sumsel dan Babel) Romadhaniah mengatakan angka itu telah melampaui target yang ditetapkan untuk tahun 2021.

“Realisasi itu juga mengulang capaian penerimaan pajak tahun 2020 yang juga tembus target,” katanya, Senin (3/1/2022).

Dia menjelaskan bahwa secara year on year (yoy), capaian penerimaan pajak Kanwil DJP Sumsel dan Babel tahun 2021 tumbuh 16,9 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Romadhaniah menambahkan penerimaan Kanwil DJP Sumsel dan Babel tahun 2021 tersebut, juga melengkapi capaian penerimaan pajak nasional.

Di mana pada tanggal 26 Desember 2021 telah berhasil melebihi target yang diamanatkan dalam APBN Tahun Anggaran 2021 setelah 12 tahun penantian sejak terakhir kali tercapai di tahun 2008.

Menurutnya, hal itu tidak terlepas dari peran wajib pajak yang dalam kondisi ekonomi belum pulih dan penuh ketidakpastian karena pandemi Covid-19, taat dan patuh memenuhi kewajiban untuk membayar dan melaporkan pajaknya.

“Partisipasi wajib pajak dalam membayar dan melaporkan pajak merupakan wujud nasionalisme sekaligus nilai kepahlawanan, karena turut bergotong-royong memulihkan kondisi ekonomi negeri yang tengah terpuruk akibat pandemi,” paparnya.

Sementara itu, berdasarkan data penerimaan sampai dengan 31 Desember 2021, tercatat sembilan kantor pelayanan pajak (KPP) di Kanwil DJP Sumsel dan Babel yang telah mencapai penerimaan 100 persen.

Romadhaniah mengingatkan bahwa pada tahun 2022, tantangan semakin beragam dan tidak ringan mengingat kondisi ekonomi yang belum pulih dan penuh ketidakpastian karena pandemi Covid-19 belum hilang.

Selain itu, Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan menjadi UU Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP) oleh pemerintah telah disahkan.

“DJP selain diamanatkan untuk mengamankan penerimaan pajak pada tahun 2022 juga dituntut untuk menyosialisasikan dan menyukseskan kebijakan dalam UU HPP tersebut,” katanya.

Salah satunya kebijakan dan program yang harus dikawal adalah Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

PPS merupakan pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela.

“Program ini berlangsung dan dilaksanakan selama 6 bulan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022,” katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini