Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank KB Bukopin Tbk. (BBKP) memberikan pinjaman subordinasi kepada anak perusahaan, PT Bank KB Bukopin Syariah atau KBBS dengan nominal plafon sebesar Rp350 miliar.
Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Senin (3/1/2022), dewan komisaris telah memberikan persetujuan atas pinjaman itu berdasarkan keputusan Dewan Komisaris PT. Bank KB Bukopin Tbk. No. 524lDKOMlXlll2021 tanggal 28 Desember 2021.
“Transaksi pemberian pinjaman subordinasi oleh perseroan kepada KBBS tersebut telah direalisasikan sebesar Rp290 miliar pada tanggal 30 Desember 2021,” tulis keterangan manajemen KB Bukopin.
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 42IPOJ K. 0412020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan pasal 1 ayat 3 dan pasal 4 ayat 3, transaksi tersebut merupakan bentuk transaksi afiliasi.
Dengan demikian, perseroan wajib menyampaikan laporan keterbukaan informasi dan dokumen kepada OJK paling lambat dua hari kerja setelah tanggal transaksi afiliasi.
KB Bukopin tercatat memiliki dua anak perusahaan, yaitu PT Bank KB Bukopin Syariah dengan kepemilikan 92,78 persen dan PT KB Bukopin Finance sebesar 97,03 persen melalui hasil usaha, yang dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan Bank Bukopin.
PT KB Bukopin Finance didirikan pada tanggal 11 Maret 1983, merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pembiayaan sewa guna usaha dan multifinance. Adapun, KBBS didirikan pada tanggal 11 September 1990 yang bergerak di bidang perbankan berbasis syariah.
KBBS, yang dulu bernama PT Bank Swansarindo Internasional, merupakan hasil peleburan dari dua bank pasar yakni BPR Gunung Sindoro dan BPR Gunung Kendeng di Samarinda, Kalimantan Timur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel