RI Tetapkan 9 Pintu Masuk untuk Pelaku Perjalanan dari Luar Negeri

Bisnis.com,04 Jan 2022, 09:11 WIB
Penulis: Newswire
Penumpang pesawat mengantre di loket lapor diri sebelum melakukan penerbangan di area Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (17/12/2021). Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencatat selama periode 1 hingga 16 Desember 2021, sebanyak 37.214 WNI melakukan perjalanan ke luar negeri melalui Bandara Soekarno Hatta, sedangkan WNI yang tiba ke Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta dari luar negeri sebanyak 40.557 orang./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menetapkan sembilan pintu masuk dan fasilitas karantina bagi seluruh pelaku perjalanan luar negeri. Penetapan itu dilakukan untuk mencegah masuknya kasus Covid-19 dari luar Indonesia.

"Ketentuan ini sesuai Surat Keputusan Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara lndonesia Pelaku Perjalanan Internasional," kata Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Alexander K Ginting, dikutip dari tempo.co, Selasa (4/1/2022).

Dalam SK tersebut ditetapkan pintu masuk ke wilayah lndonesia bagi Warga Negara lndonesia (WNI) pelaku perjalanan luar negeri yang dirinci sebagai berikut:

Bandara Soekarno Hatta di Banten

- Bandara Juanda di Jawa Timur

- Bandara Sam Ratulangi di Sulawesi Utara

Pelabuhan Batam di Kepulauan Riau

- Pelabuhan Tanjung Pinang di Kepulauan Riau

- Pelabuhan Nunukan di Kalimantan Utara

- PLBN Aruk di Kalimantan Barat

- PLBN Entikong di Kalimantan Barat

- PLBN Motaain di Nusa Tenggara Timur

SK yang ditandatangani Kepala Satgas Penanganan Covid-19 sekaligus Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letnan Jenderal Suharyanto per 1 Januari 2022, juga mengatur tentang ketentuan karantina pelaku perjalanan internasional, termasuk lokasi karantina. Berikut daftar lokasi karantina yang tersebar di sekitar entry point:

Wisma Atlet Pademangan, RSDC Wisma Atlet Kemayoran, Rusun Nagrak Cilincing, dan Rusun Pasar Rumput Manggarai.

Asrama Haji Embarkasi Surabaya, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jawa Timur, Balai Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kementerian Agama Surabaya, Hotel Vini Vidi Vici, Hotel Grand Park Surabaya, Hotel Sahid, Hotel 88 Embong Malang, Hotel BeSS Mansion, Hotel Zest Jemursari, Hotel Bisanta Bidakara, Fave Hotel Rungkut, Hotel Life Style, Hotel Delta Sinar Mayang Sidoarjo, Hotel Zoom Jemursari, Hotel 88 Kedungsari, Hotel 88 Embong Kenongo, Hotel Pop Stasiun Kota, Hotel Pop Gubeng, dan Hotel Cleo Jemursari.

Asrama Haji Tuminting dan Badiklat Maumbi.

Rusun BP Batam, Rusun Pemerintah Kota Batam, Rusun Putra Jaya, Asrama Haji, dan Shelter Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI).

Rumah Perlindungan Trauma Center (RTPC) Tanjung Pinang dan Selter Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

Rusunawa Pemerintah Daerah Nunukan.

Gedung Terminal Barang Internasional (TBI) Entikong, Unit Latihan Kerja Indonesia (ULKI), dan Gedung Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Entikong.

Gedung Diklat Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Asrama Haji Kota Sambas, Wisma Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, dan Asrama Brimob.

Rusun Yonif RK 744/SYB.

Tempat akomodasi karantina lainnya yang ditetapkan oleh Ketua Satgas Covid-19 Daerah berdasarkan rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19.

Sementara itu, pemerintah baru mengumumkan kebijakan baru mengenai masa karantina. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menyampaikan usai rapat terbatas bahwa masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri akan dikurangi.

WNI yang datang dari negara-negara berisiko Covid-19 varian Omicron wajib menjalani karanrina selama 10 hari dari sebelumnya 14 hari. Sebaliknya, WNI yang datang dari luar negara daftar merah Omicron wajib karantina selama 7 hari dari sebelumnya 10 hari.

#ingatpesanibu #sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Amanda Kusumawardhani
Terkini