PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Aturan Masuk Mal dan Bioskop

Bisnis.com,04 Jan 2022, 12:56 WIB
Penulis: Akbar Evandio
Pengunjung mengakses aplikasi pedulilindungi sebelum memasuki kawasan Mbloc Space, Jakarta, Selasa (31/8/2021). Pemerintah melakukan perpanjangan PPKM level 3 di DKI Jakarta hingga 6 September 2021 dengan memberikan kelonggaran bagi restoran dan pusat perbelanjaan maksimum kapasitas 50 persen dari semula hanya 25 persen dan jam operasional hingga 21.00 WIB. ANTARA FOTO/Fauzan

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan peraturan teknis terkait dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali pada 4-17 Januari 2022

Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali yang diterbitkan pada 3 Januari 2022.

Dikutip dari salinan Inmendagri, pada Selasa (4/1), pemerintah resmi memperpanjang PPKM di Jawa dan Bali hingga dua minggu ke depan, yaitu mulai 4 Januari 2022 hingga 17 Januari 2022

Selain itu, Inmendagri Nomor 01 Tahun 2022 tentang PPKM Jawa-Bali salah satunya memuat tentang operasi bioskop dan mal yang turut mengalami penyesuaian.

Khusus kota dan kabupaten level 1, kapasitas maksimal di mal yakni 100 persen dengan waktu operasi hingga 22.00.

Untuk daerah yang menerapkan PPKM Level 2, pusat perbelanjaan atau mal hanya dibuka untuk kapasitas maksimal 50 persen pengunjung. Operasi diperbolehkan berlangsung hingga pukul 21.00 waktu setempat.

Kapasitas mal maksimal 50 persen dan waktu operasi hingga 21.00 juga berlangsung di kota dan kabupaten dengan PPKM level 3.

Selain itu, anak berusia di bawah 12 tahun dibolehkan masuk wajib didampingi orangtua. Seluruh pengunjung dan pegawai juga wajib melakukan check in dengan aplikasi PeduliLindungi.

Adapun, untuk mengunjungi bioskop, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Kemudian, dituliskan kapasitas maksimal 70 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk bioskop. Adapun, anak usia di bawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.

Sementara itu, restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.

Perizinan tersebut juga harus serta mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini