Aturan Terbaru PPKM Level 2 untuk Resto, Pusat Perbelanjaan, dan Bioskop

Bisnis.com,04 Jan 2022, 17:23 WIB
Penulis: Ni Luh Anggela
Pengunjung mengakses aplikasi pedulilindungi sebelum memasuki kawasan Mbloc Space, Jakarta, Selasa (31/8/2021). Pemerintah melakukan perpanjangan PPKM level 3 di DKI Jakarta hingga 6 September 2021 dengan memberikan kelonggaran bagi restoran dan pusat perbelanjaan maksimum kapasitas 50 persen dari semula hanya 25 persen dan jam operasional hingga 21.00 WIB. ANTARA FOTO/Fauzan

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali hingga 17 Januari 2022.

Dalam salah satu poin Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, DKI Jakarta ditetapkan ke PPKM Level 2 setelah sebelumnya berada di Level 1.

Selain DKI Jakarta, beberapa wilayah kabupaten dan kota di Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta dan Bali juga menerapkan PPKM Level 2.

Berkaitan dengan itu, berikut aturan untuk daerah-daerah yang berada di Level 2.

Pelaksanaan Kegiatan Makan/Minum di Tempat Umum

1) Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah.

2) Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal diizinkan buka dengan ketentuan sebagai berikut:

3) Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:

Pelaksanaan Kegiatan Pada Pusat Perbelanjaan/Mall/Pusat Perdagangan

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua;
  2. Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing;
  3. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Pelaksanaan Kegiatan di Bioskop

Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
  2. Kapasitas maksimal 70 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk;
  3. Anak usia di bawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orangtua;
  4. Restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 75 persen dan waktu makan maksimal 60 menit;
  5. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aliftya Amarilisya
Terkini