Jadi ASN Polri, Novel Baswedan Cs Harus Tunduk Aturan!

Bisnis.com,04 Jan 2022, 16:20 WIB
Penulis: Setyo Aji Harjanto
Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan (kanan) menerima ucapan selamat usai dilantik di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Kamis (9/12/2021). Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo resmi melantik 44 mantan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.

Bisnis.com, JAKARTA - Novel Baswedan dan 43 eks Pegawai KPK telah diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri.

Sebelum jadi ASN Polri, 44 eks pegawai KPK itu tergabung dalam Indonesia Memanggil 57 alias IM57. Lantas, apakah Novel cs. masih boleh berkegiatan di IM57 setelah jadi ASN Polri?

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menegaskan Novel cs. harus tunduk pada aturan Polri. Ramadhan menjelaskan Novel cs boleh saja melakukan kegiatan di luar ASN sepanjang tidak melanggar aturan.

"Kita lihat dulu ASN apakah Anggota Polri ada aturan di lingkungan polri sendiri. sepanjang dia diperbolehkan dengan aturan tersebut maka silahkan, tapi kalau ada aturan atau hukum yang dilanggar tentu tidak boleh," kata Ramadhan, Selasa (4/1/2022).

Sebelumnya, Novel Baswedan dan 43 eks Pegawai KPK lainnya resmi mendapatkan SK pengangkatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri pada Kamis (9/12/2021).

"Tentunya kami semua ucapkan selamat datang dan selamat bergabung bagi rekan-rekan untuk perkuat jajaran organisasi Polri dalam rangka perkuat komitmen terkait pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kamis (9/12/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini