Kejati DKI Jakarta Naikan Kasus Dugaan Korupsi PT Has Sambilawang ke Penyidikan

Bisnis.com,04 Jan 2022, 23:20 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Febrie Adriansyah./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menaikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan sarana pendukung gas compressor C/W Engine Cemara Barat Field Jatibarang Asset-3 Cirebon PT Pertamina EP dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Febrie Adriansyah menjelaskan bahwa perkara dugaan tindak pidana korupsi itu terjadi pada 2018, di mana Pertamina membuka pelelangan dan pekerjaan Pembangunan Fasilitas Pendukung Compressor C/W Gas Engine di NFG CMB Field Jatibarang Asset-3.

PT Has Sambilawang kemudian menjadi pemenang lelang tersebut dengan nilai kontrak mencapai Rp38,95 miliar.

“Adapun jangka waktu perjanjian pekerjaan dimulai pada 4 Januari 2019 sampai dengan 26 April 2020 [479 hari], dan jangka waktu pelaksanaan dimulai pada 4 Januari 2019 sampai dengan 8 Desember 2019 [339 hari],” tuturnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (4/1/2022).

Secara administratif dan kelayakan perusahaan, katanya, PT Has Sambilawang dinilai tidak memenuhi syarat menjadi pemenang lelang, karena perusahaan itu tidak memiliki kemampuan untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan fasilitas pendukung kompresor C/W Gas Engine di NFB CMB Field lapangan Jatibarang Cirebon.

“Meskipun demikian, Sekretaris Panitia Lelang atas nama APB yang juga merangkap sebagai Anggota Panitia Lelang tetap memenangkan pihak PT Has Sambilawang, karena sebelumnya itu sudah ada komitmen fee dari PT Has Sambilawang sebesar 2,5 persen dari nilai pekerjaan,” katanya.

Di sisi lain, kata Febrie, JA dan N selaku mantan karyawan Pertamina juga telah meminjam dan menggunakan perusahaan PT Has Sambilawang untuk memenangkan pekerjaan tersebut bersama-sama HS selaku Direktur PT Has Sambilawang, BI dan DT selaku project manager PT PGSOL turut serta bekerja sama dengan seseorang berinisial APB.

“Bahwa uang yang diterima oleh para pihak-pihak tersebut di atas merupakan uang yang diambil dari keuangan negara dengan alasan sebagai biaya operasional proyek yang seluruhnya berjumlah Rp5,8 miliar, diberikan sebagai bagian dari fee project setelah memenangkan PT Has Sambilawang,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Lili Sunardi
Terkini