Ekspor Batu Bara Dilarang, Jasindo Beberkan Dampaknya untuk Bisnis Asuransi

Bisnis.com,04 Jan 2022, 06:15 WIB
Penulis: Denis Riantiza Meilanova
Pekerja beraktifitas di depan logo asuransi Jasindo di Jakarta, Rabu (12/8/2020). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA - PT Asuransi Jasa Indonesia atau Asuransi Jasindo menilai kebijakan pemerintah yang melarang ekspor batu bara sepanjang periode 1-31 Januari 2021, tidak berdampak signifikan terhadap bisnis perseroan. Hal ini karena kebijakan hanya berlaku dalam jangka pendek.

"Terkait larangan ekspor batu bara yang hanya 1 bulan, ini tidak memiliki dampak yang signifikan bagi bisnis asuransi marine cargo [asuransi pengangkutan barang] kami," ujar Sekretaris Perusahaan Asuransi Jasindo Cahyo Adi kepada Bisnis, Senin (3/1/2022).

Namun, berbeda cerita bila kebijakan larangan ekspor baru bara berlaku dalam jangka panjang. Dia mengatakan, bila pelarangan ekspor ini berlanjut tentunya akan memberikan dampak bagi bisnis asuransi marine cargo maupun asuransi marine hull atau rangka kapal yang menjadi salah satu lini bisnis perseroan.

Selain memberikan kontribusi terhadap bisnis asuransi marine cargo, kata Cahyo, adanya ekspor batu bara juga berpotensi memberikan kontribusi terhadap bisnis asuransi marine hull, yang memberikan pertanggungan atas kerusakan atau kerugian terhadap kapal. Potensi peningkatan premi asuransi marine hull itu datang dari adanya penambahan kapal-kapal baru bila ada peningkatan eskpor batu bara.

"Apabila kebijakan ini berlanjut hingga jangka panjang, maka perlu dilakukan evaluasi atas bisnis marine cargo dan marine hull kembali, sejauh mana dampaknya," katanya.

Diberitakan Bisnis sebelumnya, Jasindo membukukan premi bruto produk asuransi marine hull senilai Rp346,67 miliar per September 2021. Nilai tersebut tumbuh 87 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya (year on year/yoy) senilai Rp185,56 miliar.

Dari lima sub class of business yang menopang asuransi rangka kapal, hull dan machinery insurance tercatat sebagai penyumbang premi terbesar dengan proporsi 91 persen dari total premi bruto, disusul dengan protection dan indemnity sebesar 6,7 persen. Cahyo menuturkan, perolehan hasil positif ini tentunya tidak lepas kolaborasi dan koordinasi antar lini yang berkesinambungan baik dalam proses pemasaran produk, pemilihan risiko, pengelolaan klaim dan recovery serta penempatan risiko di reasuransi facultative maupun treaty.

Selain itu, kinerja asuransi kargo perseroan juga mencatatkan pertumbuhan. Per Oktober 2021, premi asuransi cargo Jasindo naik menjadi Rp47 miliar dari Rp45 miliar pada Oktober 2020.

Adapun, Kementerian ESDM memutuskan untuk melakukan pelarangan ekspor batu bara pada periode 1–31 Januari 2022, guna menjamin ketersediaan komoditas tersebut untuk pembangkit listrik dalam negeri.

Larangan ini kemudian diperkuat dengan surat larangan sementara pengapalan ekspor muatan batu bara yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan. Melalui surat dengan Nomor UM.006/25/20/DA-2021, para pengusaha pelayaran diimbau tidak melayani pengapalan muatan batu bara yang akan diekspor dengan kapal yang dimiliki dan atau diageni selama periode sebulan, yaitu 1-31 Januari 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini