Pemerintah Alokasikan BBM Penugasan 11,5 Juta KL, Separuhnya Pertalite

Bisnis.com,04 Jan 2022, 06:47 WIB
Penulis: Muhammad Ridwan
Pengendara mengisi bahan bakar di SPBU, di Jakarta, Senin (9/4/2018)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah menetapkan alokasi jenis bahan bakar khusus jenis penugasan (JBKP) sebesar 11,5 juta kiloliter.

Direktur Bahan Bakar Minyak BPH Migas Alfons Simanjuntak menjelaskan kuota JBKP untuk 2022 yang ditetapkan adalah sebesar 11,52 juta kl.

"Kuota sebesar itu untuk 50 persen dari Pertalite," ujarnya kepada Bisnis, Senin (3/1/2022).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menetapkan aturan baru mengenai distribusi dan harga jual bahan bakar minyak (BBM) jenis premium atau RON 88. 

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM). Adapun aturan itu disahkan pada 31 Desember 2021. 

Dalam PP tersebut, pemerintah menyatakan tujuannya yakni menurunkan emisi gas buang kendaraan bermotor, mengoptimalkan penyediaan, dan pendistribusian bahan bakar minyak di seluruh wilayah Indonesia.

Terdapat sejumlah perubahan dalam aturan itu diantaranya, terkait dengan komposisi dan formula harga, yaitu di antara Pasal 21A dan Pasal 22 disisipkan 2 pasal, yakni Pasal 218 dan Pasal 21C. 

Pasal 21B ayat (1) menyebutkan dalam rangka mendukung energi bersih dan ramah lingkungan, jenis bensin RON 88 yaitu premium yang merupakan 50 persen dari volume jenis bensin RON (90), yaitu pertalite disediakan dan didistribusikan oleh badan usaha penerima penugasan diberlakukan sebagai jenis BBM khusus penugasan sejak 1 Juni 2021 sampai ditetapkan oleh menteri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Amanda Kusumawardhani
Terkini