25 Perusahaan Tambang di Kaltim Boleh Ekspor Batu Bara, Kok Bisa?

Bisnis.com,04 Jan 2022, 21:14 WIB
Penulis: M. Mutawallie Sya’rawie
Kapal tongkang pengangkut batu bara melintasi sungai Mahakam, di Samarinda, Kalimantan Timur, Minggu 23/4)./JIBI-Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, SAMARINDA ––  Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menyebutkan sebanyak 25 perusahaan tambang di Kaltim diperbolehkan mengekspor batu bara pada awal Januari 2022. 

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim Christianus Benny menyatakan perusahan tambang tersebut diperbolehkan mengekspor batu bara karena menghasilkan Domestic Market Obligation (DMO) yang mencapai 76-100 persen.

“Mudah-mudahan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah Kaltim melalui ekspor pertambangan," ujarnya di Samarinda, Selasa (4/1/2022).

Berdasarkan sosialisasi Menteri Perdagangan RI, batu bara akan dilarang untuk diekspor mulai 1 sampai dengan 31 Januari 2022.

Oleh karena itu, perusahaan yang boleh melakukan ekspor batu bara adalah perusahaan yang telah memenuhi harga patokan Domestic Market Obligation (DMO) untuk PLN sebanyak 76 persen hingga 100 persen dengan pemenuhan DMO ke PLN telah mencapai 100 persen.

Benny menyampaikan hasil rapat atau sosialisasi oleh Menteri Perdagangan RI adalah terdapat 418 perusahaan yang sampai Oktober 2021 belum sama sekali menjalankan DMO untuk PLN, maka Ekspor Terdaftarnya akan dibekukan sementara.

"Hal ini disampaikan oleh Pak Menteri Perdagangan kepada Pak Dirjen Perdagangan," katanya.

Kemudian, hanya 30 perusahaan hingga Oktober 2021 yang telah menjalankan DMO sekitar 1-24 persen memenuhi DMO ke PLN, 17 perusahaan sebesar DMO 25 sampai 49 persen dan sebanyak 25 perusahaan telah memenuhi DMO 50 sampai 75 persen untuk PLN.

Selanjutnya, terdapat 29 perusahaan telah memenuhi DMO 76 hingga 100 persen untuk PLN dan sebanyak 93 perusahaan sudah 100 persen hingga Oktober 2021,.

Adapun, dia menuturkan bahwa Menteri ESDM dan Perdagangan Luar akan melakukan pemanggilan kepada perusahaan tersebut terkait pemenuhan DMO ke PLN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini