PPKM Diperpanjang, Ini Syarat Naik Pesawat per Januari 2022

Bisnis.com,04 Jan 2022, 09:59 WIB
Penulis: Anitana Widya Puspa
Penumpang bersiap menaiki pesawat maskapai penerbangan Garuda Indonesia di Bandara Frans Kaisiepo Biak, Papua, Selasa (29/10/2013). /Bisnis-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah sementara ini masih merujuk kepada SE Satgas No.22/2021 sebagai syarat perjalanan naik pesawat yang berlaku mulai 3 Januari 2022, seiring dengan habisnya masa berlaku SE 24/2022 pada 2 Januari 2022. 

"Sementara ini, kami masih merujuk pada SE 22/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. Kecuali nanti Satgas melakukan penyesuaian/perubahan," ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, Selasa (4/1/2022).

Merujuk ke SE 22/2021, berikut aturan perjalanan jarak jauh dengan pesawat:

Untuk dari dan ke daerah di Jawa dan Bali dan antarkota di dalam Jawa Bali wajib menunjukkan:

- wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi

- melampirkan kartu vaksin (minimal dosis pertama)

- hasil negatif RT-PCR 3x24 jam (untuk yang baru divaksinasi dosis pertama)

- hasil negatif rapid antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan (untuk yang telah divaksin lengkap dua dosis)

Untuk perjalanan antarkabupaten atau antarkota di luar Jawa-Bali wajib menunjukkan:

- wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi

- melampirkan kartu vaksin (minimal dosis pertama)

- hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau hasil negatif rapid Antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan

Sementara itu, kewajiban menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi:

- Pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun

- Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan di luar Jawa dan Bali

- Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid sehingga tidak dapat menerima vaksin.

Sebagai gantinya, mereka wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah yang menyatakan bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah memperpanjang penerapan PPKM di luar Jawa-Bali mulai tanggal 4 Januari 2022-17 Januari 2022.

Ia menjelaskan, saat ini tingkat reproduksi kasus positif Covid-19 di Indonesia rata-rata masih berada pada angka 0,98.

"Walaupun secara keseluruhan sudah terkendali, khusus di luar Jawa-Bali akan ada perpanjangan [PPKM] waktunya 14 hari yakni 4-17 Januari 2022," ungkapnya dalam konferensi pers virtual terkait PPKM, Senin (3/1/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Amanda Kusumawardhani
Terkini