Perpanjangan PPKM, Ini Syarat Perjalanan Laut dan Darat per Januari 2022

Bisnis.com,04 Jan 2022, 11:19 WIB
Penulis: Anitana Widya Puspa
Sejumlah calon penumpang bersiap menaiki bus di Terminal Bekasi, Jawa Barat, Senin (19/7/2021). Menurut data UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) Terminal Bekasi, pemudik tujuan Sumatera dan Jawa jelang Hari Raya Idul Adha pada PPKM Darurat mengalami penurunan 70 persen dengan rata-rata jumlah penumpang sebanyak 250 orang per hari. /Antara Foto-Fakhri Hermansyah-wsj.rn

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan memberlakukan aturan perjalanan terbaru mulai 3 Januari 2022 dengan merujuk ke SE Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 No.22/2021.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menegaskan SE Satgas No.24/2021 telah berakhir masa berlakunya pada 2 Januari 2022.

"Saat ini, kami tak lagi merujuk ke SE No.24/2022 tapi SE No.22/2021. Karena SE No.24/2022 hanya berlaku selama nataru. SE 24/2022 telah selesai pada 2 Januari 2022," ujarnya, Selasa (4/1/2022).

Lalu, apa saja aturan perjalanan terbaru di transportasi publik yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)?

Berikut ini aturan perjalanan terbaru darat, laut, dan kereta api antarkota dengan merujuk kepada SE Satgas Nomor 22/2021. Bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antar kota wajib memenuhi ketentuan:

- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi

- Melampirkan kartu vaksin (minimal dosis pertama).

- Hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau hasil negatif rapid Antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan.

- Untuk perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam wilayah aglomerasi perkotaan dikecualikan dari syarat-syarat di atas.

Adapun, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga telah menetapkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali pada 4-17 Januari 2022.

Hal ini ditegaskan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) No.1/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali yang diterbitkan pada 3 Januari 2022.

Dalam salinan Inmendagri tersebut, setidaknya ada 29 daerah di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 1 selama dua pekan mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Amanda Kusumawardhani
Terkini