Daftar Kelompok Prioritas Penerima Vaksin Booster, Siapa Saja?

Bisnis.com,05 Jan 2022, 11:50 WIB
Penulis: Fitri Sartina Dewi
Ilustrasi tenaga kesehatan (nakes) siap menyuntikkan vaksin dosis ketiga atau booster/Twitter Kemenkes RI

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan menyatakan bahwa program vaksin booster Covid-19 akan dimulai pada 12 Januari 2022. 

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmidzi menyatakan pemberian vaksinasi booster akan diprioritaskan bagi tenaga kesehatan, Lansia, peserta PBI BPJS Kesehatan, dan kelompok komorbid dengan immunocompromised.

Nadia menyatakan pemerintah akan memberikan vaksin booster gratis dalam program pemerintah untuk Lansia, peserta BPJS Kesehatan kelompok PBI, dan kelompok rentan lainnya.

Semenetara itu, khusus untuk vaksinasi non-program pemerintah atau mandiri diberlakukan pembayaran, tapi pemerintah belum menetapkan besaran tarif dari vaksinasi booster tersebut.

“Belum ada biaya resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah,“ kata Nadia di Jakarta, Selasa (4/1/2022).

Nadia menegaskan bahwa tarif yang beredar saat ini bukanlah tarif vaksinasi dalam negeri, melainkan tarif vaksinasi di luar negeri. Tarif tersebut masih berupa perkiraan rentang harga yang berlaku di beberapa negara.

Dia menyatakan penetapan harga harus melibatkan berbagai pihak seperti Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Untuk vaksinasi non-program pemerintah atau mandiri dapat dibiayai oleh perorangan atau badan usaha dan dilakukan di RS BUMN, RS Swasta, maupun klinik swasta

Adapun, jenis dan dosis vaksin yang akan diberikan masih menunggu konfirmasi dan rekomendasi dari ITAGI dan studi riset booster yang sedang berjalan serta sesuai dengan persetujuan izin edar atau Emergency Use Authorization (EUA) dari BPOM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini