Gubernur Lemhanas Usul Polri di Bawah Kementerian, PKS: Belum Relevan

Bisnis.com,05 Jan 2022, 19:26 WIB
Penulis: Indra Gunawan
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo saat video konferensi (vicon) dengan seluruh kapolda dalam rangka mengecek langsung upaya penanganan pandemi Covid-19 setelah Lebaran 2021, Selasa (1/6/2021)./Antara/HO-Divisi Humas Polrirn

Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS Muhammad Nasir Djamil menilai format dan posisi Polri yang berada di bawah presiden masih sesuai amanah reformasi. Menurutnya, usulan Gubernur Lemhannas Agus Widjojo soal agar Polri berada di bawah Kementerian Keamanan Dalam Negeri dan Dewan Keamanan Nasional belum relevan.

"Apa yang diusulkan oleh Pak Agus, Gubernur Lemhannas itu, ya untuk saat ini belum relevan dan selama ini juga sudah ada grand strategis capaian-capaian dan sebagainya," kata Nasir dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (5/1/2022).

Dikatakan, dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, secara eksplisit menegaskan kedudukan Polri berada di bawah Presiden.
Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, usulan yang disampaikan Gubernur Lemhannas harus melalui kajian yang komprehensif lebih dahulu.

"Intinya untuk saat ini format Polri sekarang sudah mendekati ideal. Kalau ada pemikiran seperti Gubernur Lemhannas, perlu dikaji ulang secara komprehensif. Sebab posisi dan format Polri saat ini adalah amanah reformasi," ujar Nasir.

Dia pun menjelaskan, Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) adalah lembaga politik yang membawahi TNI, Polri, hingga Kementerian Hukum dan HAM. Menurut Nasir, Presiden sudah mengamanahkan kepada Kemenko Polhukam untuk merumuskan kebijakan keamanan dalam negeri.

Sebelumnya, Gubernur Lemhannas Agus Widjojo dalam pernyataan akhir Lemhannas tahun 2021 mengusulkan agar Kementerian Keamanan Dalam Negeri dan Dewan Keamanan Nasional dibentuk. Nantinya, kata Agus, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berada di bawah kementerian tersebut.

"Kevakuman dalam merumuskan kebijakan keamanan dalam negeri yang membutuhkan lembaga politik tingkat kementerian, yang diberi mandat portofolio keamanan dalam negeri, guna merumuskan kebijakan nasional dalam fungsi keamanan dalam negeri," kata Agus, Minggu (2/1/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini