Alasan JPU Berikan Hukuman Ringan kepada Gaga Muhammad, Sopan dan Masih Muda

Bisnis.com,05 Jan 2022, 05:58 WIB
Penulis: Restu Wahyuning Asih
Gaga Muhammad/Instagram

Bisnis.com, SOLO - Gaung Sabda Alam Muhammad atau Gaga Muhammad dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp10 juta.

Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut dinilai ringan karena faktor kesopanan.

"Yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, menyadari dan menyesali perbuatannya, dan terdakwa belum pernah dihukum untuk kasus pidana lainnya," kata Handri Dwi Julianto, Selasa (4/1/2022).

Kemudian nantinya hukuman penjara akan ditambahkan 2 bulan apabila denda tidak dibayarkan oleh terdakwa.

"Denda kita maksimalkan sebesar 10 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," lanjut Handri, dikutip dari Youtube KompasTV.

Kakak mendiang Laura Anna, Greta Irene, mengaku tidak tahu harus berkomentar apa terkait hukuman Gaga Muhammad.

Saat ditanyai wartawan apakah hukuman kurang berat, Irene nampak bingung.

"Aku masih gatau adilnya itu bagaimana," ucapnya lirih.

Di sisi lain, teman-teman Laura Anna mengucapkan terima kasih terhadap JPU karena menuntut Gaga Muhammad mendekati hukuman maksimal.

"Pak Jaksa, makasih banget ya, udah mendekati maksimal yang emang cuma 5 tahun. Walaupun gak ada angka yang akan sebanding dengan rasa sakit yang Laura rasain selama 2 tahun hingga meninggal dan rasa sakit hati yang kita rasain lihat Laura kesakitan selama ini. Sakit dan hancurnya hati kita atas kepergian Laura yang sangat kita sayangi. Ini lebih baik daripada tidak sama sekali. Biarkan keadilan yang berbicara. Makasih Pak," tulis Lula Lahfah di akun Instagramnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Restu Wahyuning Asih
Terkini