Tarif Parkir di Kota Bandung Naik! Ini Rinciannya

Bisnis.com,05 Jan 2022, 13:52 WIB
Penulis: Dea Andriyawan
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, BANDUNG - Dinas Perhubungan Kota Bandung mulai menyosialisasikan kenaikan tarif jasa pelayanan parkir.

Kepala Dishub Kota Bandung Ricky Gustiadi dengan didampingi Kepala Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Dishub Yogi Mamesa mengatakan kenaikan tarif jasa pelayanan parkir dibagi ke dalam tiga zonasi, yakni pusat kota, penyangga, dan pinggiran.

"Kami lakukan tahapan sosiakisasi dan edukasi. Kami juga pasang spanduk dan lainnya terkait hal ini. Alhamdulillah belum ada komplain," kata Yogi, Rabu (5/1/2022).

Menurut Ricky, sosialisasi kenaikan tarif parkir akan dipasang sebanyak titik-titik parkir yang ada di Kota Bandung, yakni sebanyak 455 parkir. Berikut ini tarif parkir baru sesuai zona:

Tarif parkir zona pusat kota berdasarkan Perwal Bandung nomor 66 tahun 2021:
Golongan I kendaraan seperti kontainer atau yang bannya lebih dari empat bertarif Rp 7.000.
Golongan II kendaraan bus dan sejenisnya bertarif Rp 7.000
Golongan III kendaraan truk, sedan, atau pikap bertarif Rp 5.000
Golongan IV kendaraan roda dua bertarif Rp 3.000.

Adapun kawasan pusat kota, meliputi sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Pajajaran, sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Peta (Lingkar Selatan), sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Karapitan (Simpang Lima), dan sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Waringin.

Selanjutnya, tarif parkir zona penyangga:
Golongan I bertarif Rp 6.000
Golongan II bertarif Rp 6.000
Golongan III bertarif Rp 4.000
Golongan IV bertarif Rp 2.000

Kawasan penyangga ini, meliputi sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Pajajaran sampai Simpang Dago, sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Peta (Lingkar Selatan) sampai dengan Jalan Soekarno Hatta, sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Karapitan (Simpang Lima) sampai dengan Jalan Cicaheum, dan sebelah Barat berbatasan Jalan Waringin sampai dengan Jalan Elang.

Kemudian, tarif parkir zona penggiran, di antaranya:
Golongan I: Rp 6.000
Golongan II: Rp 6.000
Golongan III: Rp 3.000
Golongan IV: Rp 2.000

Kawasannya, meliputi: sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Simpang Dago sampai dengan Punclut, sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Soekarno Hatta sampai dengan Tol Padaleunyi, sebelah Timur berbatasan dengan Cicaheum sampai Jalan Cibiru, dan sebelah Barat berbatasan Jalan Elang sampai dengan Jalan Cimindi. (K34)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini