Lion Air Siap Terbangkan 2 Pesawat Boeing 737 Max, Garuda Pilih Absen

Bisnis.com,05 Jan 2022, 15:35 WIB
Penulis: Anitana Widya Puspa
Teknisi beraktivitas di dekat pesawat Boeing 737 Max 8 milik Garuda Indonesia, di Garuda Maintenance Facility AeroAsia, bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (13/3/2019)./Reuters-Willy Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA – Lion Air bersiap mengoperasikan 2 pesawat Boeing 737 Max 8 pada Januari 2022 usai pemerintah mencabut larangan operasi tipe pesawat tersebut pada Desember 2021.

Kepala Subdit Sertifikasi Pesawat Udara DKKPU Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Agustinus Budi Hartono mengatakan telah berkomunikasi kepada dua operator yang mengoperasikan Boeing 737 Max 8 di Indonesia, yakni Lion Air dan PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA).

Kedua operator tersebut, kata dia, mengambil sikap yang berbeda dalam mengoperasikan Boeing 737 Max 8.

Dia menjelaskan lion Air sudah menyampaikan rencananya kepada Kemenhub untuk mengoperasikan 9 pesawat yang masih tersisa saat ini. Tetapi, Garuda yang memutuskan tak lagi mengoperasikan tipe pesawat tersebut.

“Dua pesawat Lion Air rencananya diterbangkan Januari tahun ini. Garuda Indonesia juga sudah menyampaikan tidak akan menerbangkan kembali Boeing 737 Max 8,” ujarnya, Rabu (5/1/2022).

Dalam proses penyiapan mengudaranya kembali Boeing 737 Max 8, Lion Air telah mengerjakan persyaratan yang diberikan oleh Kemenhub dan melakukan inspeksi wajib karena tipe pesawat ini sudah tidak terbang di Indonesia cukup lama.

Alhasil, maskapai milik Rusdi Kirana tersebut harus menjalani tes penerbangan sebelum melakukan penerbangan secara komersial.

Seperti diketahui, regulator penerbangan di Amerika Serikat, FAA telah menerbitkan Return to Service (RTS) untuk tipe pesawat Boeing 737 Max 8. Setelah itu, hampir semua otoritas penerbangan negara di dunia telah mencabut larangan terbang pesawat 737 Max, antara lain Canada, Brazil, China dan Singapura.

Sejak dirilis kembali oleh FAA, pengoperasian Boeing 737 Max di seluruh dunia sudah hampir mencapai 500.000 flight hours dengan dispatch reliability sekitar 99,3 persen.

Setelah melalui proses dan diskusi bersama, Kemenhub lewat Ditjen Perhubungan Udara telah menerbitkan perintah kelaikudaraan AD 21-12-001 dan surat pemberitahuan pencabutan larangan terbang pada 27 Desember 2021.

Larangan beroperasinya Boeing 737 Max dilakukan setelah kecelakaan 737 MAX di Indonesia dan Ethiopia, dalam waktu lima bulan pada 2018 dan 2019. Peristiwa ini menewaskan 346 orang dan memicu serangkaian penyelidikan.

Peristiwa itu juga mengacaukan kepemimpinan AS dalam penerbangan global serta merugikan Boeing sekitar US$20 miliar atau setara Rp281,6 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Amanda Kusumawardhani
Terkini