Korupsi LPEI, Kejagung Tetapkan Lima Orang Tersangka dan Langsung Ditahan

Bisnis.com,06 Jan 2022, 18:59 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima orang tersangka kasus tindak pidana korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan.

Kelima tersangka itu ditahan di dua lokasi berbeda. Tersangka Kepala Kantor Wilayah Surakarta LPEI 2016 Josef Agus Susanta dan tersangka Direktur PT Jasa Mulia Indonesia merangkap Direktur PT Mulia Wallet Indonesia merangkap Direktur PT Borneo Wallet Indonesia Suyono telah ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kemudian, tersangka Direktur Pelaksana IV LPEI merangkap Komite Pembiayaan merangkap Direktur Pelaksana III pada LPEI periode 2016 Arif Setiawan dan Kepala Divisi Pembiayaan UKM pada LPEI periode 2015-2018 Ferry Sjaifullah serta Direktur merangkap pemilik PT Mount Dreams Indonesia Johan Darsono ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

"Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan mulai hari ini, Kamis 6 Januari 2022," tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kamis (6/1/2022).

Sesuai KUHAP, menurut Leonard, lima tersangka itu ditahan agar tidak melarikan diri, mempengaruhi orang lain dan menghilangkan barang bukti terkait perkara tindak pidana korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI tahun 2013-2019.

"Kelimanya ditahan sesuai dengan aturan KUHAP ya," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini