Vaksinasi Booster Menunggu Arahan Pusat, Baru 4 Kabupaten/Kota di Kaltim Penuhi Syarat

Bisnis.com,06 Jan 2022, 21:16 WIB
Penulis: M. Mutawallie Sya’rawie
Ilustrasi tenaga kesehatan (nakes) siap menyuntikkan vaksin dosis ketiga atau booster/Twitter Kemenkes RI

Bisnis.com, SAMARINDA –– Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalimantan Timur bersiap menjalankan arahan pemerintah pusat terkait pelaksanaan vaksin booster.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinkes Kaltim Masitah menyatakan kesiapan dalam melaksanakan booster vaksinasi Covid-19 pada masyarakat di seluruh kabupaten/kota di Benua Etam.

"Kami sedang menunggu regulasi resmi dari Kemkes untuk pelaksanaan vaksinasi booster pada masyarakat usia diatas 18 tahun," ujarnya, Kamis (6/1/2022).

Dia menambahkan, program tersebut diprioritaskan pada usia 18 tahun keatas dan dilaksanakan pada kabupaten/kota yang capaian vaksinasi sudah 70 persen untuk dosis 1 dan 60 persen untuk dosis 2.

Masitah mengungkapkan bahwa terdapat empat kabupaten/kota di Kaltim yang baru memenuhi kriteria tersebut diantaranya yaitu Kota Samarinda, Balikpapan, Bontang dan Kabupaten Berau.

Sedangkan, enam kabupaten/kota lain harus melakukan akselerasi vaksinasi dosis 2 yang belum mencapai 60 persen untuk cakupan dosis 2.

"Saya harapkan masyarakat antusias untuk mendapatkan vaksinasi dosis 2 sehingga semua masyarakat usia diatas 18 tahun dapat menerima booster untuk meningkatkan perlindungan dari paparan Covid-19," terangnya.

Sebelumnya, melalui putusan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo yang disampaikan oleh Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin Vaksin booster akan di laksanakan pada 12 Januari 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini