STNK Hilang? Ini Cara Mengurus dan Biayanya

Bisnis.com,06 Jan 2022, 09:26 WIB
Penulis: Khadijah Shahnaz
Warga menunjukkan STNK yang baru diperpanjang di Samsat Keliling, Jakarta, Selasa (3/1/2021)./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA – Rusak atau hilangnya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa menjadi masalah yang serius. Pasalnya, STNK merupakan bukti kepemilikan kendaraan.

Tak hanya itu, STNK juga merupakan bukti bahwa kendaraan yang digunakan resmi terdaftar. Jika anda tidak membawa STNK, maka polisi akan menilang atau mencurigai kendaraan yang dibawa adalah barang curian.  

Selain itu, tidak lengkapnya surat-surat kendaraan, khususnya STNK, akan mempersulit ketika anda ingin menjual kendaraan. 

Dilansir dari akun Instagram @divisihumaspolri, berikut dokumen yang harus disiapkan untuk mengurus STNK yang rusak:

Berikut ini langkah-langkah mengurus STNK yang hilang: 

Adapun berdasarkan PP Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, adapun biaya penerbitan STNK adalah sebagai berikut: 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Amanda Kusumawardhani
Terkini