9 Pintu Masuk ke Indonesia bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN)

Bisnis.com,06 Jan 2022, 18:00 WIB
Penulis: Media Digital
Gambar: Infografik 9 Pintu Masuk ke Indonesia bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN)

Satgas Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran No. 1/2022 yang mengatur tentang 9 Pintu Masuk ke Indonesia bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).

Ketentuan ini berlaku sejak 1 Januari 2022.

Jangan lupa untuk selalu menerapkan protokol kesehatan yaa Sobat Bisnis!

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitangandengansabun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Media Digital
Terkini