Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan sanksi pembekuan kegiatan usaha bagi PT Danasupra Erapacific Tbk. (DEFI). Hukuman ini berlaku sejak 31 Desember 2021.
DEFI dilarang melaksanakan usaha pembiayaan dikarenakan perusahaan tidak mampu memenuhi ketentuan ekuitas minimal yakni Rp100 miliar pada akhir 2019.
Dalam surat bernomor S-411/NB.2/2021 itu dijelaskan sanksi pembekuan kegiatan usaha merupakan lanjutan dari peringatan-peringatan sebelumnya yang sudah dikeluarkan oleh otoritas. Danasupra (DEFI) telah dijatuhi Surat Peringatan Pertama pada 13 Oktober 2020. Selanjutnya, sanksi berlanjut dengan Surat Peringatan ke-2 pada 15 Desember 2020.