Bisnis.com, JAKARTA – Salah satu emiten dengan kapitalisasi besar seperti PT AKR Corporindo Tbk. (AKRA) mendapatkan persetujuan dari pemegang saham untuk melakukan pemecahan saham atau stock split. Adapun perdagangan saham AKRA dengan nilai nominal baru akan berlaku efektif pada 12 Januari 2022.
Secara perinci, AKRA mendapatkan persetujuan melakukan aksi korporasi untuk melakukan stock split dengan rasio 1:5, dalam rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) yang diadakan Senin (20/12/2021) di Jakarta.
Dengan stock split ini, nilai nominal per saham AKRA dari Rp100 per saham akan menjadi Rp20 per saham. Setelah memperoleh persetujuan pemegang saham melalui RUPSLB, perseroan akan mengajukan permohonan pencatatan saham pada 24 Desember 2021.