Bisnis.com, JAKARTA — PT Asuransi Bintang Tbk. (ASBI) berencana segera mengalihkan portofolio kepesertaan unit usaha syariahnya kepada perusahaan asuransi syariah lain. Langkah ini ditempuh sebagai upaya pemenuhan kewajiban pemisahan atau spin off unit syariah.
Presiden Direktur ASBI Hastanto Sri Margi Widodo mengatakan, perseroan telah menyampaikan Perubahan Pertama Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah nomor 059/SK/PDIR-HW/III/2021 pada 4 Maret 2021 dengan cara mengalihkan portofolio kepesertaan kepada perusahaan asuransi syariah lain yang telah memperoleh izin usaha.
"Perubahan pertama rencana kerja pemisahan unit syariah perusahaan telah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan melalui surat nomor S-73/NB.21/2021 tanggal 6 April 2021," ujar Widodo, dikutip Kamis (6/1/2022).
Dia menyampaikan, tenggat waktu pengalihan portofolio memang paling lambat pada 16 Oktober 2024. Namun, di dalam perencanaannya, perusahaan akan segera melakukan proses tersebut.
Selain itu, perusahaan juga sudah tidak melakuan kegiatan penjualan produk asuransi syariah sejak Agustus 2021, sehingga perusahaan tidak membukukan kontribusi bruto pada 2021. Sedangkan pada 2020, perusahaan masih mencatatkan kontribusi bruto senilai Rp2,75 miliar.
Meski tak mencatatkan kontribusi bruto, masih terdapt klaim atas produksi yang telah dicatatkan sebelumnya secara netto sebesar Rp590 juta per September 2021. Setelah memperhitungkan hasil investasi sebesar Rp 440 juta, perusahaan juga mencatatkan hasil underwriiting dana tabarru senilai Rp160 juta per September 2021, yang turun dibandingkan capaian tahun lalu yang sebesar Rp4,4 miliar.
"Dari sisi operator, tidak adanya ujrah yang diperoleh mengakibatkan kinerja pada account yang ada relatif sama, kecuali hasil investasi yang meningkat, sehingga laba bersih naik menjadi sebesar Rp190 juta dari Rp40 juta tahun lalu," kata Widodo.
Menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), per September 2021, masih terdapat 44 unit usaha syariah perusahaan asuransi yang harus menindaklanjuti Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS) yang telah disampaikan, hingga tenggat waktu 2024.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) Erwin Noekman menuturkan, tenggat waktu untuk melakukan spin off semakin sempit. Persiapan unit usaha syariah perusahaan asuransi untuk menuju spin off, baik melalui pendirian perusahaan baru maupun pengalihan portofolio kepada perusahaan lain, pun beragam.
Menurutnya, beberapa perusahaan yang akan melakukan pengalihan portofolio kepada perusahaan lain mengalami sejumlah kendala. Kendala terutama dialami oleh unit usaha syariah perusahaan asuransi jiwa. Beberapa kendala adalah terkait kesesuaian produk asuransi dan terbatasnya entitas calon penerima pengalihan portofolio.
"Beberapa kendala karena tidak punya produk serupa, utamanya yang asuransi jiwa yang tidak punya produk unit-linked. Sedangkan entitas calon penerima baru ada tujuh, sementara tidak semua punya produk unit-linked, jadi makin terbatas lagi," jelasnya.
Terkait kesulitan-kesulitan yang dialami tersebut, Erwin mengatakan bahwa AASI siap untuk memberikan asistensi agar para pelaku usaha yang memiliki unit usaha syariah dapat mentaati ketentuan kewajiban spin off, seperti diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40/2014 tentang Perasuransian dan Peraturan OJK (POJK) 67/2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel