Awas Terkena Pajak Progresif, Ini Cara Blokir STNK Online

Bisnis.com,07 Jan 2022, 13:16 WIB
Penulis: Khadijah Shahnaz
Warga memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Samsat Keliling Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (5/1/2020)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Jika anda baru saja menjual kendaraan, jangan lupa untuk segera memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) lama karena berisiko terkena pajak progresif.

Pajak progresif kendaraan sendiri adalah pajak yang wajib dibayarkan oleh pemilik kendaraan yang punya lebih dari satu jenis kendaraan yang sama serta nama dan alamat pemilik yang sama pula.

Aturan terkait pajak progresif ini sudah ditetapkan sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 terkait Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 yang berisi tentang  Pajak Kendaraan Bermotor.

Untuk anda yang merupakan warga Jakarta, bisa mengaksesnya secara online melalui https://pajakonline.jakarta.go.id dan melakukan registrasi berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Dilansir dari LinkAja, sebelum menempuh cara blokir STNK secara online, anda harus tahu dulu apa saja syarat blokir STNK yang perlu dipenuhi. Berikut ini beberapa syaratnya:

Hal yang perlu dicatat, bila STNK atau BPKB atau surat akta penyerahan dan bukti bayar tidak ada, anda tidak bisa menerapkan cara bayar STNK online

Jadi, proses pemblokiran kendaraan hanya bisa dilakukan dengan datang langsung ke Samsat Induk sesuai wilayah kendaraan yang terdaftar.

Berikur adalah cara memblokir STNK secara online:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Amanda Kusumawardhani
Terkini