Bank Jateng Pangkas Suku Bunga Dasar Kredit Semua Segmen. Cek Rinciannya

Bisnis.com,07 Jan 2022, 08:40 WIB
Penulis: Azizah Nur Alfi
ilustrasi Bank Jateng / Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah menetapkan suku bunga dasar kredit (prime lending rate) terbaru untuk periode 31 Desember 2021.

Berdasarkan pengumuman suku bunga dasar kredit (SBDK) yang dipublikasikan pada hari ini (7/1/2021), Bank Jateng menetapkan SBDK untuk segmen bisnis kredit korporasi sebesar 9,09 persen, kredit ritel 10,03 persen, kredit mikro sebesar 13,10 persen. Sedangkan SBDK untuk kredit konsumsi yakni KPR sebesar 10,31 persen dan non KPR 12,64 persen.

SBDK tersebut turun dari yang berlaku sebelumnya. SBDK sebelumnya ditetapkan untuk kredit korporasi sebesar 9,31 persen, kredit ritel 10,41 persen, kredit mikro 13,43 persen. Sementara kredit KPR 10, 84 persen dan kredit konsumsi non KPR 12,97 persen.

SBDK digunakan sebagai dasar penetapan suku bunga kredit yang akan dikenakan oleh Bank kepada nasabah.

SBDK belum memperhitungkan komponen estimasi premi risiko yang besarnya tergantung dari penilaian Bank terhadap risiko masing-masing debitur atau kelompok debitur. Dengan demikian, besarnya suku bunga kredit yang dikenakan kepada debitur belum tentu sama dengan SBDK.

Dalam kredit konsumsi non KPR tidak termasuk penyaluran dana melalui kartu kredit dan kredit tanpa agunan (KTA). Informasi SBDK yang berlaku setiap saat dapat dilihat pada publikasi di setiap kantor Bank atau website Bank.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Azizah Nur Alfi
Terkini