Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat memangkas suku bunga dasar kredit (prime lending rate) untuk segmen bisnis kredit korporasi, mikro, dan KPR.
Berdasarkan pengumuman SBDK yang dipublikasikan pada hari ini (7/1/2021), Bank Kalbar menetapkan suku bunga dasar kredit (prime lending rate) untuk periode Desember 2021.
SBDK untuk segmen bisnis kredit korporasi ditetapkan sebesar 6,80 persen. Selanjutnya, SBDK kredit ritel sebesar 11,00 persen dan kredit mikro 11,03 persen. Berikutnya, SBDK untuk kredit konsumsi yakni KPR ditetapkan sebesar 10,16 persen dan non KPR 9,87 persen.
SBDK untuk kredit korporasi, mikro, dan KPR tercatat turun dari yang berlaku sebelumnya yakni periode September 2021. Bunga dasar kredit untuk segmen korporasi sebelumnya ditetapkan 8,67 persen, kredit mikro 11,25 persen dan KPR 10,39 persen.
Adapun SBDK kredit konsumsi non KPR tidak mengalami perubahan dari yang berlaku sebelumnya. Sedangkan bunga dasar kredit untuk kredit ritel sebelumnya sebesar 10,78 persen.
Sebagai informasi, SBDK digunakan sebagai dasar penetapan suku bunga kredit yang akan dikenakan oleh Bank kepada nasabah. SBDK belum memperhitungkan komponen estimasi premi risiko yang besarnya tergantung dari penilaian Bank terhadap risiko masing-masing debitur atau kelompok debitur. Dengan demikian, besarnya suku bunga kredit yang dikenakan kepada debitur belum tentu sama dengan SBDK.
Dalam kredit konsumsi non KPR tidak termasuk penyaluran dana melalui kartu kredit dan kredit tanpa agunan (KTA). Informasi SBDK yang berlaku setiap saat dapat dilihat pada publikasi di setiap kantor Bank atau website Bank.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel