Mengenal e-KTP Digital dan Cara Membuatnya

Bisnis.com,08 Jan 2022, 11:55 WIB
Penulis: Setyo Puji Santoso
Ilustrasi KTP elektronik atau e-KTP/Dirjen Dukcapil Kemendagri

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus melakukan upaya inovasi di era digital.

Terbaru, inovasi yang dilakukan tersebut yaitu dengan mulai menerapkan uji coba identitas digital atau e-KTP digital di 58 kabupaten/kota sejak 2021.

Dengan adanya inovasi pelayanan tersebut masyarakat nantinya tidak perlu repot saat membuat e-KTP.

Sebab, dapat dilakukan secara online dan tidak perlu mencari surat pengantar dari RT maupu RW layaknya membuat e-KTP secara manual.

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pembuatan e-KTP digital untuk sementara akan dilakukan secara bertahap.

Sehingga bagi yang belum punya handphone, dan jaringan internet di tempatnya belum memadai bisa melakukan pembuatan secara manual seperti biasa.

"Oleh karena itu penerapan identitas digital ini dilakukan secara bertahap, Dukcapil tetap menerapkan prinsip double track system services, pemberian layanan dengan dua jalur, layanan digital, dan layanan secara fisik manual," kata Zudan dalam akun youtubenya, Jumat (7/1/2022).

Cara pembuatan e-KTP Digital

Menu di dalam aplikasi

Setelah bermasil masuk, di dalam aplikasi tersebut terdapat sejumlah menu seperti kartu keluarga, dokumen kependudukan dan dokumen lainnya hasil integrasi NIK.

Dalam aplikasi itu juga menampilkan QR Code, biodata hingga histori aktivitas yang sudah dilakukan oleh yang bersangkutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Setyo Puji Santoso
Terkini