Menteri LHK Digugat Karena Ratusan Kerbau di Pulau Komodo

Bisnis.com,09 Jan 2022, 13:01 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Ilustrasi kerbau/pertanian.go.id

Bisnis.com, JAKARTA -- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan diajukan oleh Hasan alias Hasan Abu Jaya pada Kamis (6/1/2022) lalu.

Adapun gugatan dengan nomor 5/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu terkait dengan keberadaan ratusan ekor kerbau yang berada di kawasan Pulau Komodo.

Dalam petitumnya, Hasan meminta majelis hakim mengabulkan seluruh gugatannya. 

Pertama, menyatakan secara hukum bahwa penggugat adalah sebagai pemilik yang sah atas hewan kerbau yang sudah berada di kawasan Pulau Komodo Kabupaten Manggarai Barat.

"Kerbau yang dimaksudkan dengan ciri-ciri cacah jiwa yang dipotong datar pada ujung telinga kanan dan di silang pada ujung telinga kiri," demikian bunyi gugatan dikutip dari SIPP PN Jakpus, Minggu (9/1/2022).

Kedua, menyatakan jumlah kerbau-kerbau yang migrasi dari tahun 1960 sampai dengan tahun 2000 dengan jumlah 545 ekor yang berada di kawasan Pulau Komodo Kabupaten Manggarai Barat adalah sah milik penggugat.

Dalam catatan Bisnis, kasus ini sempat bergulir di Pengadilan Negeri Labuan Bajo dan sampai ke tingkat kasasi dengan hasil kemenangan pihak pemerintah.

Sengketa perdata terkait kerbau itu bermula dari fenomena migrasi kerbau dari Bima ke Pulau Komodo. Menurut penggugat jumlah ternak kerbau yang migrasi dari tahun 1960 sampai dengan tahun 2000 mencapai 545 ekor.

Selain itu, menurut Hasan kerbaunya tersebut saat ini sudah beranak pinak. Sehingga, anak keturunan kerbaunya yang berkembang biak selama 56 tahun dari tahun 1960 sampai tahun 2016 berjumlah 192.545 ekor.

Atas hal itu, pihak penggugat meminta pemerintah membayar ganti rugi sebanyak Rp2,3 triliun. Jumlah itu didasarkan pada penghitungan 192.545 ekor x Rp12 juta per ekor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini