Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha perusahaan pegadaian kepada PT Indo Gadai Prima.
Izin usaha perusahaan gadai yang beroperasi dengan lingkup wilayah Provinsi DKI Jakarta tersebut diberikan berdasarkan KEP-74/NB.1/2021 tertanggal 22 Desember 2021.
"Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut," demikian bunyi pengumuman yang ditandatangani oleh Deputi Komisioner Pengawas IKNB II selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK Moch. Ihsanuddin, dikutip Minggu (9/1/2022).
OJK menyatakan permohonan izin usaha Indo Gadai Prima sebagai perusahaan pergadaian telah sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2) POJK Nomor 31 yang mengatur bahwa perusahaan pergadaian dapat melakukan kegiatan usaha setelah memperoleh izin usaha dari OJK.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 31, Indo Gadai Prima diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan.
Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan pergadaian, Indo Gadai Prima pun diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
"Selanjutnya kami mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel