Dipecat! Mantan Sekda Papua Gugat Jokowi ke PTUN Jakarta

Bisnis.com,10 Jan 2022, 14:07 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Sekda Provinsi Papua Dance Yulian Flassy. /ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA -- Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Dance Yulian Flassy menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Dance adalah mantan Sekda Papua yang diberhentikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tahun 2021 lalu. Adapun Gugatan Dance diajukan pada hari ini, Senin (10/1/2022).

"Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Presiden No.148/TPA tahun 2021 tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua," demikian bunyi gugatan di laman resmi PTUN Jakarta.

Selain meminta hakim PTUN membatalkan surat keputusan tersebut, Dance melalui penasihat hukumnya Markus Hadi Tanoto juga meminta Presiden Jokowi mencabut keputusan pemberhentiannya.

"Membebankan biaya perkara kepada tergugat," tukas gugatan tersebut.

Dalam catatan Bisnis, pengangkatan Dance sebagai Sekda Papua memang sempat menuai kontroversi. Banyak penolakan pada waktu itu.

Puncak kontroversi Dance terjadi saat dia menjabat sebagi Plh Gubernur Papua, mengisi jabatan Lukas Enembe yang sedang berobat ke Singapura.

Namun aksi Dance membuat gerah Lukas Enembe. Usai pulih, Enembe langsung menuju ke Papua dan memecat Dance. Sempat terjadi dualisme Sekda Papua antara orang Lukas Enembe dengan Dance.

Dualisme tersebut berakhir setelah Presiden Jokowi menerbitkan surat keputusan yang berisi pemberhentian terhadap Dance Yulian Flassy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini