Bisnis.com, JAKARTA – Proses penyehatan keuangan maskapai pelat merah yakni PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA) memasuki babak baru. Perseroan saat ini sedang menjalani proses restrukturisasi melalui proses PKPU sementara.
Adapun, salah satu bagian dari proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) GIAA adalah pendaftaran kewajiban usaha dari para kreditur. Sekadar catatan, proses pendaftaran itu dibuka oleh Garuda hingga 5 Januari 2022 lalu.
Sebelumnya, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menyebutkan, periode pendaftaran bagi kreditur ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh para mitra usaha yang memiliki tagihan kewajiban usaha tercatat kepada Garuda Indonesia.