OJK Beri Izin Usaha Penilai Kerugian Asuransi ke Lymaan Adjuster Indonesia

Bisnis.com,10 Jan 2022, 07:07 WIB
Penulis: Denis Riantiza Meilanova
Karyawan menjawab telepon di Call Center Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Senin (30/12/2019). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha perusahaan penilai kerugian asuransi kepada PT Lymaan Adjuster Indonesia.

Izin usaha diberikan melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-65/NB.1/2021 tentang Pemberian Izin Usaha di Bidang Penilai Kerugian Asuransi atas nama PT Lymaan Adjuster Indonesia. Berdasarkan Pengumuman Nomor PENG-83/NB.1/2021, keputusan Dewan Komisioner OJK tersebut ditetapkan pada 6 Desember 2021.

"Pemberian izin usaha perusahaan tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut," ujar Deputi Komisioner Pengawas IKNB II selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Moch. Ihsanuddin dalam pengumumannya, dikutip Minggu (9/1/2022).

Ihsanuddin mengatakan, dengan diberikannya izin usaha perusahaan, PT Lymaan Adjuster Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya diwajibkan selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.

Adapun, alamat kantor pusat dari perusahaan penilai kerugian asuransi tersebut berada di Grha Navara, Lantai 4, Komplek TNI AU Triloka, Jl. Triloka 1 Kavling No. 1, Pancoran, Jakarta Selatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini