Larangan Ekspor Batu Bara, Ini Manfaat Buat Sektor Industri

Bisnis.com,10 Jan 2022, 11:23 WIB
Penulis: Reni Lestari
Angkutan batu bara berbasis rel di Sumatra Selatan./ptba.co.id

Bisnis.com, JAKARTA - Larangan ekspor batu bara yang berlangsung selama bulan ini dinilai bisa menjadi peluang menaikkan daya saing industri dalam negeri.

Sekjen Asosiasi Olefin, Aromatik, dan Plastik Indonesia (Inaplas) Fajar Budiono mengatakan kebijakan tersebut memberi kepastian pasokan listrik bagi industri sehingga utilisasi bisa stabil di tengah upaya pemulihan.

Selain itu, larangan ekspor batu bara juga ditengarai akan berdampak pada terpangkasnya pasokan ke negara pesaing seperti China sehingga biaya energi akan terkerek. Sementara itu, krisis energi di Eropa juga belum mereda di tengah ancaman musim dingin ekstrem bulan ini.

"Ini jadi momentum kami bisa bersaing dengan produk-produk di luar, karena harga [energi di dalam negeri] pasti akan lebih rendah daripada di luar," kata Fajar kepada Bisnis.com, Senin (10/1/2022).

Dengan tercukupinya pasokan batu bara untuk PT PLN (Persero), Fajar berharap tidak ada kenaikan tarif listrik meskipun wacana itu sebelumnya telah mengemuka.

Fajar mengatakan, tekanan kenaikan harga energi akan berdampak pada harga jual yang terkerek 5-10 persen. Hal itu seiring pula dengan kenaikan harga bahan baku impor yang juga dipengaruhi oleh faktor energi.

"Menganggu [pertumbuhan industri] kemungkinannya kecil, tetapi akan berdampak, iya. Karena itu nanti akan menaikkan harga jual, tetapi ini bukan hanya Indonesia saja yang mengalami," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah berencana menaikkan tarif dasar listrik (TDL) pada 13 golongan pengguna. Berdasarkan rencana penyesuaian TDL oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, kenaikan pada golongan I-3 atau penggunaan listrik di atas 200 kVS dan I-4 dengan penggunaan daya di atas 30.000 kVA diproyeksikan masing-masing 15,97 persen dan 20,78 persen.

Selain itu, ada pula wacana penghapusan bahan bakar minyak (BBM) premium dan pertalite dan peningkatan harga liquified petroleum gas (LPG) nonsubsidi sebesar Rp1.600 hingga Rp2.600 per kilogram.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini