Sembilan Hari Tax Amnesty Jilid II, Baru Rp93 Miliar Harta dari Luar Negeri Masuk Indonesia

Bisnis.com,10 Jan 2022, 10:23 WIB
Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Karyawan berkomunikasi di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Senin (10/6/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mencatat bahwa hingga Minggu (9/1/2022), terdapat deklarasi harta luar negeri senilai Rp93,81 miliar dari peserta program pengungkapan sukarela atau PPS.

Berdasarkan informasi di situs Ditjen Pajak setelah sembilan hari PPS berlaku atau per Minggu (9/1/2022), nilai harta bersih peserta program tersebut mencapai Rp1,04 triliun. Dari jumlah tersebut, 85,3 persen atau Rp893,05 miliar merupakan aset deklarasi dalam negeri dan sisanya merupakan aset yang berada di luar negeri.

"Deklarasi luar negeri Rp93,81 miliar," dikutip Bisnis dari situs resmi Ditjen Pajak pada Senin (10/1/2022) pagi.

Total harta bersih Rp1,04 triliun berasal dari 2.118 wajib pajak peserta PPS. Jika dihitung, rata-rata harta yang dilaporkan setiap peserta itu berkisar Rp494 juta, tetapi nilai harta tersebut tentu akan berbeda-beda dari setiap wajib pajak.

Pemerintah meraup pajak penghasilan (PPh) Rp125,5 miliar dalam sembilan hari pelaksanaan PPS—yang sering disebut 'tax amnesty jilid II'. Perolehan pajak itu mencakup sekitar 11,9 persen dari total nilai harta bersih seluruh peserta.

Adapun, total dana yang diinvestasikan peserta PPS di instrumen surat berharga negara (SBN) tercatat baru senilai Rp59,29 miliar atau berkisar 5,6 persen dari total nilai harta bersih.

Peserta PPS memiliki pilihan untuk menempatkan investasinya di SBN atau secara langsung ke perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam atau energi baru dan terbarukan (EBT).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini