Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan terdapat dua tambahan penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang memperoleh status berizin.
Mengutip laman resmi OJK, Senin (10/1/2022), dua penyelenggara fintech lending yang naik kelas dari terdaftar menjadi fintech lending berizin, yaitu PT Pintar Inovasi Digital dan PT Mapan Global Reksa.
Sementara itu, terdapat satu pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending, yaitu PT Kas Wagon Indonesia. Pembatalan tersebut disebabkan perusahaan tidak memenuhi ketentuan Pasal 10 POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Dengan demikian, tidak ada lagi fintech lending yang berstatus sebagai terdaftar. Sampai dengan 3 Januari 2022, total jumlah penyelenggara fintech lending yang berizin di OJK adalah sebanyak 103 perusahaan.
"Dengan demikian, telah terdapat 103 perusahaan fintech lending yang seluruhnya telah memiliki status berizin," demikian pernyataan OJK.
Selain itu, OJK juga menyampaikan bahwa terdapat penambahan sistem operasi di Android milik PT Trust Teknologi Finansial (TrustIQ).
OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah berizin dari OJK.
Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima.
Berikut Daftar lengkap 103 fintech lending atau pinjaman online (pinjol) berizin OJK per 3 Januari 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel