Jelang RUPSLB 10 Februari, Saham Bank Aladin (BANK) Turun ke Rp2.310

Bisnis.com,10 Jan 2022, 14:08 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
Logo Bank Aladin/aladinbank.id

Bisnis.com, JAKARTA – Saham PT Bank Aladin Syariah Tbk. (BANK) terpantau ditutup terkoreksi pada perdagangan sesi I hari ini, Senin (10/1/2022), menjelang Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa atau RUPSLB.

Saham Bank Aladin melanjutkan koreksi sejak perdagangan Rabu (5/1/2022). Pada sesi I perdagangan hari ini, saham BANK terkoreksi 0,43 persen atau turun 10 poin ke level Rp2.310 per saham. Sepanjang perdagangan hari ini, (10/1/2021), saham Bank Aladin bergerak di rentang Rp2.300-Rp2.380 dan dibuka ke level Rp2.320 per saham.

Sementara itu, volume yang diperdagangkan sebanyak 21,94 juta saham dengan turnover senilai Rp51,17 miliar, serta frekuensi yang mencapai 2.513. Dengan demikian, kapitalisasi pasar bank berkode emiten BANK itu mencapai Rp30,65 triliun.

Jika menilik pergerakan saham pada satu bulan terakhir, saham Bank Aladin terparkir di zona merah dengan koreksi 5,33 persen. Adapun, selama tiga bulan terakhir saham Bank Aladin masih berada di zona merah dengan koreksi 17,20 persen.

Namun demikian, saham BANK tercatat menghijau sepanjang tahun berjalan, yakni tumbuh sebesar 0,87 persen secara year-to-date (ytd).

Diketahui, BANK akan menggelar RUPSLB pada Kamis, 10 Februari 2022 di Jakarta. Dalam keterbukaan informasi pada Selasa (4/1/2022), Direksi menyampaikan bahwa pemanggilan untuk rapat tersebut akan disampaikan pada 19 Januari 2022 di situs web PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), serta situs web perseroan di www.aladinbank.id.

“Pemegang saham yang berhak hadir atau diwakili dalam RUPSLB tersebut adalah pemegang saham yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Saham perseroan pada tanggal 18 Januari 2022 sampai dengan penutupan waktu perdagangan di Bursa Efek Indonesia,” jelas Direksi.

Sebelumnya, Bank Aladin telah memberikan jadwal sementara dalam melaksanakan penambahan modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I (PMHMETD I) atau rights issue. Namun, aksi tersebut belum terealisasikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini