Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank IBK Indonesia Tbk. (AGRS) akan menyelenggarakan rapat umum pemegang saham luar biasa atau RUPSLB pada 19 Januari mendatang untuk mengangkat direktur utama baru, serta meminta persetujuan penambahan modal lewat rights issue.
Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, dikutip Sabtu (8/1/2022), RUPSLB akan membahas tiga agenda. Pertama adalah persetujuan pengangkatan direktur utama baru perseroan. Kedua, meminta restu terkait rencana penambahan modal melalui skema rights issue. Ketiga, persetujuan atas perubahan anggaran dasar.
Direksi menjelaskan bahwa mata acara pertama merupakan persetujuan atas penunjukan dan pengangkatan Cha Jae Young, sebagai Direktur Utama baru perseroan.
Hal itu akan berlaku setelah dikeluarkannya uji kelayakan dan kepatutan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga berakhirnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan di 2025.
Sementara itu, terkait agenda kedua, AGRS akan menerbitkan 10.928.961.749 saham dengan nilai nominal Rp100 per saham. Jumlah saham yang akan diterbitkan bergantung pada keperluan dana perseroan dan harga pelaksanaan Penawaran Umum Terbatas (PUT) IV.
Dana yang diperoleh dari penambahan modal tersebut akan digunakan untuk keperluan modal kerja Bank IBK, sehingga struktur permodalan Bank IBK akan menjadi lebih baik dan perseroan akan memiliki pendanaan yang cukup untuk menjalankan strategi usahanya.
“Dengan dilaksanakannya penambahan modal melalui PUT IV dalam jumlah sebanyak-banyaknya 10.928.961.749 saham, maka saham yang dikeluarkan perseroan sebelum PUT IV dapat terdilusi paling banyak 37,78 persen,” tulis direksi perseroan.
Bank IBK Indonesia adalah hasil peleburan antara PT Bank Mitraniaga Tbk. dan PT Bank Agris Tbk (AGRS) pada 31 Juli 2019. Bank ini resmi dimiliki oleh Industrial Bank of Korea (IBK), yang bermarkas di Jung-gu, Seoul, Korea Selatan.
Berdasarkan laporan keuangan AGRS pada kuartal III/2021, IBK menjadi pemegang saham pengendali dengan kepemilikan saham sebesar 95,25 persen. Adapun, sebanyak 4,75 persen saham dimiliki oleh pemegang saham bukan pengendali dari pasar modal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel