Epidemiolog Apresiasi Keputusan Jokowi Gratiskan Vaksin Booster

Bisnis.com,11 Jan 2022, 16:00 WIB
Penulis: Aprianus Doni Tolok
Presiden Joko Widodo memberikan pernyataan resmi terkait kebijakan PPKM Darurat di Jawa-Bali mulai 3-20 Juli 2021/Youtube: Sekretariat Presiden

Bisnis.com, JAKARTA — Epidemiolog dari Griffith University Dicky Budiman mengapresiasi keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menggratiskan vaksin dosis ketiga atau vaksin booster Covid-19 bagi masyarakat.

“Kita apresiasi ini [booster gratis] dan sebagaimana sudah saya usulkan bahkan sejak tahun lalu, mekanismenya seharusnya seperti itu [gratis],” kata Dicky kepada Bisnis, Selasa (11/1/2022).

Menurutnya, kesuksesan program vaksinasi Covid-19 sangat bergantung dengan peran pemerintah. Peran pemerintah tersebut, kata Dicky, antara lain dengan memprioritaskan penerima vaksin dari kelompok-kelompok rentan atau berisiko tinggi.

Kelompok rentan yang dimaksud adalah para lansia, petugas atau pelayan publik hingga masyarakat disabilitas. Dicky berharap, program vaksinasi booster benar-benar digratiskan bagi seluruh masyarakat di luar kelompok rentan tersebut.

Menurutnya, dengan semakin banyak penduduk yang mendapatkan vaksin booster maka upaya pengendalian pandemi Covid-19 juga akan semakin baik.

Sementara itu, Presiden Jokowi mengumumkan pelaksanaan vaksinasi booster dilaksanakan pada 12 Januari 2022 dengan prioritas bagi lansia dan kelompok rentan.

Jokowi juga memutuskan bahwa vaksinasi ini diberikan secara gratis kepada masyarakat Indonesia. Hal ini tegaskan Presiden Jokowi dalam pernyataan persnya, Selasa (11/1), di Istana Merdeka, Jakarta.

“Upaya (vaksinasi booster) ini penting dilakukan untuk meningkatkan kekebalan tubuh masyarakat mengingat virus COVID-19 yang terus bermutasi. Untuk itu, saya telah memutuskan pemberian vaksin ketiga ini gratis bagi seluruh masyarakat Indonesia, karena sekali lagi saya tegaskan bahwa keselamatan rakyat adalah yang utama,” ujar Jokowi.

Presiden menyampaikan, vaksinasi booster diberikan kepada kelompok masyarakat yang telah memperoleh dosis lengkap minimal selama enam bulan.

“Syarat dan ketentuan yang dibutuhkan untuk menerima vaksinasi ketiga ini adalah calon penerima sudah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua lebih dari enam bulan sebelumnya,” jelasnya.

Jokowi pun kembali mengingatkan semua pihak untuk tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan meskipun sudah divaksin.

“Meski sudah divaksin, saya mengingatkan masyarakat untuk tetap disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan; memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan, karena vaksinasi dan disiplin protokol kesehatan merupakan kunci dalam mengatasi pandemi Covid-19,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini