Rekening Penerima BLT Gaji Diblokir, Bagaimana dengan BSU 2022?

Bisnis.com,11 Jan 2022, 19:49 WIB
Penulis: Restu Wahyuning Asih
Tampilan situs bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek status penerima bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji dari pemerintah/Kemnaker.go.id

Bisnis.com, SOLO - Rekening penerima bantuan langsung tunai (BLT) gaji 2021 akan diblokir oleh pemerintah.

"Kami telah menginstruksikan kepada Bank-bank Himbara selaku Bank Penyalur untuk memblokir rekening baru penerima BSU yang belum melakukan aktivasi," kata Dirjen Putri melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Jumat (31/12/2021).

Pemblokiran tersebut diberlakukan bagi karyawan penerima BLT yang tidak melakukan aktivasi rekening sebelum 24 Desember 2021 lalu.

Sehingga bagi penerima BLT yang tidak melakukan aktivasi rekening, bantuan akan ditarik kembali ke kas negara.

"Kami juga telah meminta Bank Himbara untuk mengembalikan dana BSU pada rekening penerima BSU yang belum aktif ke RPL Penampungan, paling lambat 30 Desember 2021," jelasnya, dikutip dari kemnaker.go.id.

Lebih lanjut, bagi pekerja/buruh yang memenuhi syarat dan belum menerima BSU Tahun 2021 serta memiliki rekening aktif pada Bank Himbara agar segera menyampaikan kepada perusahaan untuk lebih lanjut di kirimkan kepada Kemnaker guna proses pencairan sebelum tanggal 30 Desember 2021.

Kemudian untuk penyaluran bantuan subsidi gaji di tahun 2022, Kemnaker masih menunggu adanya instruksi lebih lanjut.

Keputusan apakah akan ada penyaluran bantuan BSU lagi atau tidak tergantung dari keputusan Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Restu Wahyuning Asih
Terkini