Mau Lapor SPT Tahunan? Simak Ketentuan Terbaru Pajak Penghasilan (PPh)

Bisnis.com,11 Jan 2022, 14:46 WIB
Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Wajib pajak melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) Pajak di Kantor Pajak Pratama (KPP) Mampang Prapatan, Jakarta, Rabu (31/3/2021). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA - Pelaporan surat pemberitahuan atau SPT Tahunan sudah dapat dilaksanakan hingga beberapa bulan ke depan. Perlu dicatat, pada 2022 terdapat perubahan ketentuan tarif pajak penghasilan atau PPh.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor menjelaskan bahwa wajib pajak sudah dapat melaporkan SPT Tahunan. Masyarakat yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) perlu mengisi SPT sebelum batas waktu.

"Batas waktu pelaporan tepat waktu adalah paling lambat tanggal 30 April 2022 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 31 Maret 2022 untuk Wajib Pajak Badan," ujar Neil pada Selasa (11/1/2022).

Dia pun menjelaskan bahwa terdapat ketentuan baru dalam hal perpajakan, yakni Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). UU itu mengubah sejumlah ketentuan, di antaranya mengenai PPh yang berlaku bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan.

Mulai 2022, pemerintah mengubah lapisan dan tarif penghasilan kena pajak sesuai ketentuan UU HPP. Dalam aturan baru itu, perubahan utama ada di besaran pajak masyarakat dengan penghasilan per tahun di atas Rp5 miliar yang naik menjadi 35 persen, dari sebelumnya 30 persen.

Terdapat penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang berlaku bagi wajib pajak orang pribadi atau individu senilai Rp54 juta per tahun. Artinya, seseorang yang memiliki penghasilan maksimal Rp54 juta dalam satu tahun tidak terkena PPh, lalu seseorang yang memiliki penghasilan setahun Rp60 juta hanya terkena PPh dari penghasilan Rp6 juta atau selisih di atas PTKP.

Berikut lapisan dan tarif PPh terbaru yang berlaku mulai 2022:

UU HPP turut mengatur batas peredaran bruto tidak kena pajak bagi orang pribadi pengusaha atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta. Artinya, usaha kecil dan mikro individu dengan omzet di bawah Rp500 juta tidak dikenakan PPh.

Sementara itu, tarif PPh Badan atau pajak bagi perusahaan adalah 22 persen. Kemudian, terdapat pengenaan PPh pemberian natura dan/atau kenikmatan kepada pegawai yang dibiayakan oleh pemberi kerja dan merupakan penghasilan bagi pegawai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Farid Firdaus
Terkini