PLN Wajib Beli Batu Bara dengan Skema CIF, Apa Maksudnya?

Bisnis.com,11 Jan 2022, 10:48 WIB
Penulis: Rayful Mudassir
Warga memancing ikan di sekitar kapal tongkang pengangkut batu bara di perairan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (30/10/2018)./ANTARA-Aji Styawan

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah menetapkan pembelian batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) milik PT PLN (Persero) maupun Independent Power Producer (IPP) akan menggunakan skema cost in insurance and freight atau CIF. Apa dampaknya?

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menetapkan pembelian batu bara untuk pembangkit PLN tidak lagi menggunakan skema free on board (FOB). Seluruh pembelian wajib menerapkan ketentuan cost in insurance and freight (CIF).

“PLN tidak ada lagi FOB. Semua CIF. Tidak ada lagi PLN trading dengan trader. Jadi semua harus beli dari perusahaan,” katanya di Jakarta, Senin (10/1/2022) malam.

Metode CIF menetapkan pengaturan logistik dan pengiriman menjadi tanggung jawab supplier batu bara, sedangkan skema FOB membebankan tanggung jawab kepada pembeli.

Artinya, dengan skema baru ini, perusahaan tambang akan menanggung seluruh kebutuhan selama pengapalan, termasuk pada pembayaran asuransi.

Sementara itu, Luhut Binsar Pandjaitan juga menegaskan bahwa PT PLN (Persero) akan membeli batu bara dengan harga pasar.

Kebijakan tersebut akan diiringi dengan pembentukan badan layanan usaha (BLU) untuk memungut iuran dari perusahaan batu bara guna menutupi selisih harga pasar dengan kesanggupan PLN.

“Jadi akan dibentuk BLU. BLU akan bayar ke PLN, sehingga PLN membeli secara market price, sehingga tidak ada lagi nanti pasokan terganggu lagi,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Lili Sunardi
Terkini