Semua Fintech P2P Lending Sudah Berizin, OJK Janji Luncurkan Aturan Baru

Bisnis.com,11 Jan 2022, 15:15 WIB
Penulis: Aziz Rahardyan
Karyawan menjawab telepon di Call Center Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Senin (30/12/2019). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sempat menjanjikan bahwa aturan main baru industri teknologi finansial pendanaan bersama atau peer-to-peer (fintech P2P) lending bakal meluncur setelah semua pemain sudah berizin atau sudah tak ada lagi pemain berstatus terdaftar.

Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2B OJK Bambang W. Budiawan memastikan bahwa janji menelurkan Peraturan OJK (POJK) anyar tersebut tak terlupakan, menilik pada awal 2022 lalu semua pemain industri saat ini sudah berizin.

"Harmonisasi POJK baru rampung di bulan ini. Doakan saja regulasi baru untuk menyempurnakan POJK yang saat ini berlaku [POJK 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi] akan segera terbit dalam waktu dekat," ujarnya, Selasa (11/1/2022).

Sebagai informasi, per 3 Januari 2022, industri fintech P2P legal yang diisi oleh 103 platform, telah berizin seluruhnya. Jumlah ini tercatat berkurang ketimbang akhir 2021 karena terdapat 1 pembatalan tanda bukti terdaftar PT Kas Wagon Indonesia dikarenakan tidak memenuhi ketentuan Pasal 10 POJK Nomor 77/2016.

Adapun, 2 penyelenggara yang paling terakhir naik kelas dari terdaftar menjadi berizin, yaitu PT Pintar Inovasi Digital atau Asetku, fintech P2P lending bagian grup Akulaku; dan PT Mapan Global Reksa atau Findaya, fintech yang terkenal sebagai penyelenggara jasa bayar tunda (paylater) di ekosistem Gojek alias GoPayLater.

Bambang mengungkap bahwa penerbitan POJK baru fintech P2P lending bakal diupayakan terealisasi di tahun ini dengan harapan kualitas dan reputasi industri ini meningkat.

"Diharapkan juga kontribusi mereka terhadap usaha kecil di Indonesia membesar. Tata kelola, manajemen risiko, serta transparansi pun bisa lebih rapi. Selain itu, aturan ini diharapkan membuat kepatuhan penyelenggara lebih tinggi, seiring kapasitas keuangan dan permodalan mereka menjadi lebih baik. Terakhir, paling penting, penyelenggaraan perlindungan konsumen menjadi lebih tertata," tambahnya.

Adapun, terkait moratorium pendaftaran pemain baru fintech P2P lending yang saat ini masih berlangsung, Bambang mengungkap bahwa pencabutan dimungkinkan setelah POJK diresmikan.

Artinya, platform baru atau platform yang tadinya belum siap memperoleh izin kemudian dicabut tanda terdaftarnya, punya kesempatan kembali memproses perizinan untuk menjadi pemain fintech P2P legal di tahun ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini