Bisnis.com, JAKARTA – Persoalan yang membelenggu aktivitas transaksi emiten batu bara awal tahun ini berpeluang terurai dalam waktu dekat. Di sisi lain, ketentuan harga domestic market obligation (DMO) juga berpeluang dilonggarkan, sehingga memberikan angin lega bagi para pebisnis batu bara nasional.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melarang ekspor batu bara sepanjang 1–31 Januari 2022. Kebijakan itu dikeluarkan seiring dengan menipisnya pasokan batu bara untuk pembangkit listrik di dalam negeri.