Pelat Nomor Kendaraan Akan Berubah Warna dan Dipasangi Chip, Ini Alasannya

Bisnis.com,12 Jan 2022, 07:08 WIB
Penulis: Setyo Puji Santoso
Seorang tukang plat nomor polisi (nopol) merapikan deretan plat nomor registrasi kendaraan bermotor, di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Korlantas Polri akan memberlakukan penggunaan pelat nomor kendaraan yang tadinya menggunakan warna dasar hitam menjadi putih.

Selain perubahan warna, dalam setiap pelat nomor tersebut juga akan dipasang chip yang berisi biodata pemilik kendaraan.

Dikutip dari laman korlantas.polri.go.id, kebijakan perubahan warna pelat nomor itu diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Kasubdit STNK Korlantas Polri Komisaris Besar Taslim Chairuddin menjelaskan penerapan warna baru pelat nomor kendaraan ini akan dilakukan secara bertahap.

Perubahan warna pelat nomor kendaraan ini akan dimulai dari kendaraan baru daftar, perpanjangan STNK 5 tahunan, balik nama dan kendaraan yang memang ada perubahan NRKB.

"Ini dilakukan supaya masyarakat tidak merasa dirugikan harus mengganti pelat nomor kendaraan, sementara masa berlakunya masih hidup," terangnya.

Alasan perubahan warna

Taslim mengatakan alasan utama perubahan warna pelat nomor kendaraan adalah demi mendukung program tilang elektronik, atau disebut juga dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Sebagaimana diketahui, tilang elektronik dalam beberapa waktu terakhir ini sudah diberlakukan di banyak wilayah Indonesia.

Namun demikian, teknologi yang memanfaatkan kamera ini masih terkendala. Pasalnya, kamera ETLE kesulitan mengindentifikasi pelat nomor hitam dengan warna teks putih.

Dipasang chip

Sementara itu, Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol. Drs. Yusri Yunus mengatakan, selain perubahan warna dasar, dalam pelat nomor tersebut juga akan disematkan sebuah chip.

Chip tersebut digunakan untuk memudahkan Polri dalam melakukan identifikasi. Sebab, di dalam chip itu nantinya berisi biodata dari sang pemilik kendaraan.

Terkait dengan hal itu, saat ini Korlantas Polri sedang mempersiapkan aturannya.

"Rencana pemasangan chip harus melalui proses yang terkait seperti aturan yang berlaku, data, dan yang lainnya. Aturan ini akan memudahkan Polri dalam mengawasi setiap kendaraan bermotor karena memuat chip yang berisi data pemilik kendaraan," terangnya dikutip dari akun Instagram @divisihumaspolri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Setyo Puji Santoso
Terkini