Masuk Kelompok Prioritas tapi Tak Terdaftar di PeduliLindungi, Ini Cara Dapat Vaksin Booster

Bisnis.com,12 Jan 2022, 12:58 WIB
Penulis: Restu Wahyuning Asih
Ilustrasi vaksin booster atau vaksin dosis ketiga/Unsplash.com

Bisnis.com, SOLO - Pemberian vaksin booster gratis dari pemerintah mulai dilaksanakan hari ini, Rabu (12/1/2022).

Vaksin booster tersebut diprioritaskan untuk lansia dan kelompok rentan.

Untuk syarat pemberiannya, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmidzi mengatakan, calon penerima sudah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap lebih dari 6 bulan sebelumnya.

Calon penerima vaksin booster pun sudah terdaftar di dalam aplikasi PeduliLindungi, lengkap dengan jadwal vaksinasinya.

Nantinya, calon penerima vaksin booster tinggal mendatangi fasilitas kesehatan sesuai dengan jadwal yang diberikan dalam PeduliLindungi.

Cara mengecek status dan jadwal vaksinasi dilakukan dengan cara:

1. Mengunjungi situs PeduliLindungi atau buka aplikasinya.

2. Klik pilihan cek status dan tiket vaksinasi.

3. Masukkan Nama Lengkap dan NIK. Nantinya status vaksin booster Anda akan tertera di halaman tersebut.

Cek melalui aplikasi PeduliLindungi:

1. Buka aplikasi PeduliLindungi

2. Masuk dengan akun yang terdaftar

3. Klik 'profil' dan pilih 'status vaksinasi dan hasil tes COVID-19'

4. Status dan jadwal vaksin booster akan muncul di akun

5. Cek tiket vaksin melalui menu 'Riwayat dan tiket vaksin'

Jika termasuk kelompok prioritas tetapi belum mendapatkan tiket dan jadwal vaksinasi di aplikasi PeduliLindungi, masyarakat bisa datang langsung ke fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat dengan membawa KTP dan surat bukti vaksinasi dosis 1 dan 2.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Restu Wahyuning Asih
Terkini