Jadi Prioritas, RUU TPKS akan Segera Disahkan Pekan Depan

Bisnis.com,12 Jan 2022, 14:05 WIB
Penulis: Restu Wahyuning Asih
Ketua DPR Puan Maharani mengumumkan calon tunggal Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa segera menjalani fit and proper test di Komisi I DPR, Rabu (3/11/2021). JIBI/Bisnis-Nancy Junita

Bisnis.com, SOLO - Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan bahwa RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) akan segera disahkan.

Ia mengatakan bahwa pengesahan RUU TPKS menjadi prioritas DPR di persidangan kali ini.

"DPR dengan pemerintah tentu saja sudah sama-sama bersepakat untuk membahas RUU TPKS ini sehingga bisa menjadi undang-undang yang nantinya akan bermanfaat bagi kepentingan masyarakat, khususnya perempuan," ucap Puan Maharani pada Rabu (12/1/2022) dikutip Bisnis dari Youtube KompasTV.

Nantinya, RUU TPKS akan disahkan sebagai RUU Inisiatif DPR pada Selasa (18/1/2022) mendatang. Lebih lanjut, ia menargetkan agar pengesahan RUU tersebut bisa segera dilaksanakan.

"Ya targetnya adalah secepat-cepatnya dan pembahasannya terbuka menampung masukan dari umum kemudian pasal per pasal yang akan ada itu akan dibahas bersama tim pemerintah yang akan ada, sehingga itu memang sesuai dengan niat baik dan harapan kita semua akan bermanfaat ke depannya," lanjut Puan.

Ia pun berharap agar nantinya RUU TPKS bisa menjadi undang-undang yang tidak cacat hukum.

Seperti yang diketahui sebelumnya, Presiden Jokowi juga sempat membahas pengesahan RUU TPKS dalam pidatonya pada awal tahun 2022.

Ia berharap RUU tersebut bisa segera disahkan untuk bisa melindungi para korban kekerasan seksual.

"Jokowi buka suara terkait RUU TPKS. Dia berharap RUU itu segera dibahas dan disahkan agar korban kekerasan seksual mendapat perlindungan dan kepastian hukum.

"Saya harap RUU TPKS ini segera disahkan sehingga dapat memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual di Tanah Air," kata Jokowi, Selasa (4/1/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Restu Wahyuning Asih
Terkini