Emiten TMAS Buka-bukaan Alasan Gugat Kejagung ke PN Surabaya

Bisnis.com,12 Jan 2022, 20:22 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
KM Selat Mas, kapal kontainer yang dikelola oleh PT Temas Tbk./temasline.com

Bisnis.com, JAKARTA -- PT Temas Tbk mengajukan gugatan perlawanan terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait penyitaan 25 kontainer berisi kayu Merbau.

Sekretaris Perusahaan TMAS Marthalia memaparkan bahwa gugatan diajukan supaya 25 kontainer yang dirampas negara dikembalikan ke perusahaan. 

Menurut Marthalia, kontainer-kontainer tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan perkara tindak pidana yang melibatkana PT Rajawali Papua Foresta.

"Karena dalam prosesnya, awalnya kontainer  dipinjam sebagai barang bukti. Tetapi dalam putusan kami kaget karena bunyinya dirampas negara," ujar Marthalia, Rabu (12/1/2022).

Marthalia memaparkan bahwa pihaknya hanya ingin ke 25 kontainer kembali. Perseroan sangat membutuhkan 25 kontainer tersebut untuk menopang kegiatan usaha di tengah kelangkaan kontainer yang terjadi beberapa waktu belakangan ini.

"Intinya kami hanya ingin kontainer kami kembali," tegasnya.

Adapun, gugatan emiten berkode TMAS tersebut didaftarkan pada Jumat (7/1/2022). Selain Kejagung, TMAS juga menyertakanKejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya sebagai pihak yang turut tergugat.

"Menyatakan menurut hukum pelawan adalah pemilik yang sah atas khususnya sejumlah 25 kontainer," demikian bunyi gugatan perseoran yang dikutip dari laman resmi PN Surabaya, Minggu (9/1/2022).

Dalam catatan Bisnis, penyitaan 25 kontainer tersebut bermula dari pengungkapan kasus PT Rajawali Papua Foresta (RPF). Perusahaan itu diketahui telah mengubah status kayu hasil pembalakan liar atau pengunaan kawasan hutan secara tidak sah menjadi seolah-olah legal.

Singkat cerita, PT Rajawali Papua Foresta kemudian mengirimkan 25 kontainer kayu Merbau dengan disertai dokumen dengan menggunakan Kapal Selat Mas dari Papua tujuan Pelabuhan Teluk Lamong, Surabaya. 

Namun sesampainya di tujuan, kayu-kayu hasil pembalakan liar tersebut disita oleh petugas operasi hasil hutan. Petugas menduga kontainer-kontainer tersebut berisi kayu ilegal.

Adapun kasus ini sudah masuk di persidangan sejak tahun 2019 lalu. Di pengadilan tingkat pertama, hakim PN Surabaya menyatakan bahwa PT RPF yang diwakili Thony Sahetapy terbukti mengangkut kayu ilegal.

Dengan demikian, hakim menghukum perusahaan tersebut senilai Rp5 miliar dan 25 kontainer disita untuk negara. Sementara di tingkat banding, Pengadilan Tinggi meningkatkan denda PT RPF menjadi Rp10 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini