Prudential, AXA Mandiri, dan AIA Beri Tanggapan soal Aduan Nasabah Unit Link

Bisnis.com,12 Jan 2022, 18:00 WIB
Penulis: Denis Riantiza Meilanova
Unit Linked. Berdasarkan data Departemen Perlindungan Konsumen OJK, pengaduan produk unit-link pada periode 2020 tercatat naik mencapai 593 layanan konsumen, dari 360 pada 2019. /istimewa

Bisnis.com, JAKARTA -- PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia), PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri), dan PT AIA Financial (AIA) mengeluarkan pernyataan bersama menanggapi pertemuan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta perwakilan nasabah dan mantan nasabah dari ketiga perusahaan pada Selasa (11/1/2022).

"Nasabah selalu menjadi prioritas utama kami. Kami menyambut baik pertemuan yang diinisisasi oleh OJK dan merupakan bentuk itikad baik dari AIA, AXA Mandiri, dan Prudential Indonesia untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk dan layanan asuransi jiwa, khususnya unit link, serta untuk melindungi dan memajukan industri asuransi jiwa di Indonesia," ujar Chief Marketing & Communications Officer Prudential Indonesia, Luskito Hambali, ketika dihubungi Bisnis, Rabu (12/1/2022).

Dia mengatakan, dalam hal penanganan dan penyelesaian keluhan nasabah, AIA, AXA Mandiri, dan Prudential Indonesia selalu berkomitmen untuk menangani dan menyelesaikan setiap keluhan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, termasuk melakukan mediasi dan membuka ruang diskusi untuk mencapai titik temu.

Pertemuan Selasa (12/1/2022) kemarin, kata Luskito, adalah bentuk respon dari perusahaan sebagai tindak lanjut atas beberapa pertemuan sebelumnya yang merupakan bentuk penyelesaian atas pengaduan sekelompok nasabah yang diwakili oleh Maria Trihartati sesuai saran OJK dengan tetap mengedepankan prinsip tata kelola dan kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku. Namun, sangat disayangkan karena suasana pertemuan yang tidak kondusif, pihaknya belum sempat menyampaikan opsi penyelesaian.

"Perlu kami sampaikan bahwa atas kelompok nasabah ini, kami telah melakukan investigasi dan verifikasi data/dokumen, dan secara legalitas hukum, baik AIA, AXA Mandiri, dan Prudential Indonesia telah melakukan proses pemasaran dan penanganan keluhan nasabah dengan baik sesuai dengan ketentuan peraturan dan polis yang berlaku," tutur Luskito.

Terkait produk unit link, dia menyebut bahwa performa bisnis unit link di Indonesia sangat baik. Hal ini tercermin dari data Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) per kuartal III/2021, unit link masih mendominasi pendapatan premi asuransi jiwa sebanyak lebih dari 60 persen.

"Hal ini menunjukkan bahwa produk asuransi unit link masih menjadi pilihan utama masyarakat dan manfaatnya sudah dirasakan oleh nasabah, penerima manfaat, hingga berdampak positif terhadap pembangunan dan ekonomi Indonesia," katanya.

Menurutnya, unit link turut berperan dalam mendukung pemerintah sejak tahun 90-an untuk mencapai sasaran pembangunan melalui penempatan dana pada surat utang negara (SUN) yang merupakan salah satu sumber pendanaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dana yang diperoleh dari penerbitan SUN, dapat digunakan antara lain untuk mendukung proyek pembangunan infrastruktur seperti jalan, rumah sakit, bandara, pelabuhan, dan lain sebagainya. Penempatan dana yang dilakukan oleh asuransi dan dana Pensiun tercatat mencapai Rp644 triliun. Jumlah ini setara dengan 14 persen dari total surat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia.

Adapun, hari ini, Rabu (12/1/2022), nasabah korban asuransi unit-link kembali menyambangi kantor OJK untuk meminta kejelasan. Koordinator Komunitas Korban Asuransi, Maria Trihartati mengatakan, para nasabah menginginkan adanya pengembalian dana atau refund.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Azizah Nur Alfi
Terkini